(031) KAJIAN TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG DIHUBUNGKAN DENGANUNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Otonomi daerah membawa dampak yang sangat luas terhadap berkembangnya Demokrasi di Indonesia serta membawa harapan besar untuk kesejahtraan rakyat dan kemakmuran daerah dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Rakyat bisa menentukan pilhannya sendiri dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Hal ini membawa perubahan pandangan masyarakat terhadap pemerintahan, karena calon yang akan memimpin dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini membuktikan adanya sikap demokratis dan ketransparanan bagi rakyat yang akan memilih seorang pemimpin secara terbuka tidak memilih bagaikan kucing dalam karung..Bagaimanapun ini merupakan konsekuensi logis dari berlakunya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 rakyat berharap dapat mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau pendidikan politik yang lebih dewasa terutama lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah.

Dalam masyarakat modern sekarang partisipasi penuh dan bertanggung jawab terhadap penentuan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara formal diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjaring para calon kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenang

  1. Memilih Gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
  2. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
  3. Berasama-sama gubernur, bupati, atau walikota menetapkan APBD dan membentuk Peraturan Daerah.
  4. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, keputusan gubernur /bupati/walikota, APBD, kebijaksanaan pemerintah daerah, kerjasama internasional, dan berbagai peraturan perundang-undangan pada umumnya.
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atas suatu perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
  6. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Khusus untuk DPRD Propinsi, termasuk wewenang memilih anggota MPR Utusan Daerah (Bagir Manan, 2001 : 113)

Sehubungan dengan kondisi rakyat berada di dalam kondisi serba keterbelakangan dan ketidaktahuan politik,kemudian untuk merangsang partisipasi politik mereka secara aktif, perlu adanya pendidikan politik di alam demokrasi yang terbuka dengan adanya otonomi dan pemilihan kepala daerah secara langsung dewasa ini.Hal ini sesuai dengan isi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila kita. Sebab tujuan pendidikan politik yang di kemukakan oleh Kartini Kartono {1996 : Viii}

  • Membuat rakyat menjadi melek politik / sadar politik
  • Dan lebih kreatif dalam partisipasi sosial politik di era pembangunan
  • Sekaligus juga menghumanisasikan masyarakat, agar menjadi “leefbaar”, yaitu lebih nyaman dan sejahtera untuk dihuni oleh semua warga masyarakat Indonesia.

Membuat rakyat menjadi melek politik dalam pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan membangun tingkat kesadaran dalam berpolitik, serta masyarakat lebih kreatif dalam memilih calon Kepala Daerah yang mempunyai pemikiran yang ingin membangun daerahnya untuk maju dan sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa, setiap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah penyelenggaranya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagaimana tercantum di dalam Undang – Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah BAB IV bagian kedelapan pasal 57 (1,2) (2004:52) yang berbunyi :

“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .dan dalam melaksanakan. Tugasnnya,Komisi Pemilihan Umum Daerah, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan.Kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

Dari penjelasan di atas dapatlah saya simpulkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis tetapi masih kentalnya keterlibatan partai dalam menentukan dan mengendalikan pemilihan kepala daerah, secara pemilihan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bahwa pemilihan kepala daerah benar-benar bersifat murni dan konsekuen dimana setiap pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik. Harapan positif dari partai politik adalah optimalisasi fungsi dan peran partai politik itu sendiri dalam membawa masyarakat menuju kearah yang lebih baik dan sejahtera serta demokratis.

Fungsi hak dan kewajiban Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 dan undang-undang pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang tercantum dalam BAB V pasal 7 yang berbunyi:

Partai politik berfungsi sebagai sarana:

  1. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa ,dan bernegara :
  2. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahtrakan masyarakat;
  3. penyerap ,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
  4. partisipasi politik warga Negara;dan
  5. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Dengan demikian bahwa partai politik memegang peranan strategis dan penting demi terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah. Pentingnya peran partai politik dalam kedudukan politik. Untuk mendapat piramida kekuasaan dalam suatu pemerintahan yang akan mewarnai kebijakan-kebijakan politik dari partai yang bersangkutan.

Pemilihan kepala daerah secara langsung dipilih oleh masyarakat memberikan corak atau warna tersendiri terhadap pemerintahan yang akan terbentuk, apalagi diberlakukannya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ,dimana dijelaskan bahwa masyarakat mempunyai kewenangan untuk memilih Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati atau Walikota /wakil walikota..

Pemilihan Kepala Daerah merupakan pranata terpenting dalam tiap Negara demokrasi , terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk republik seperti Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah juga merupakan salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang bersifat langsung dan terbuka. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.

Berdasarkan Uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan dalam sebuah karya ilmiah dengan mengetengahkan judul ‘’Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ‘’

Pembahasan masalah ini merupakan tinjauan deskriptif analisis tentang peran serta masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.

B. Rumusan dan Pembatasan Masalah

A. Rumusan Masalah

Pada hakekatnya masalah dalam suatu penelitian merupakan segala bentuk pernyataan yang perlu dicari jawabannya, atau segala bentuk kesulitan yang datang tentunya harus ada kegiatan yang memecahkannya sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Adapun rumusan permasalahan yang penulis ajukan adalah:

Bagaimana Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah dihubungkan dengan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 ?

B. Pembatasan Masalah

Untuk kejelasan masalah serta memudahkan dalam pemecahannya, maka di perlukan adanya gambaran tentang apa yang akan di teliti dan bagaimana pembatasannya .

Adapun pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah ;

  1. Bagaimana partisipasi masyarakat pada pelaksanaan kampanye Pilkada ?
  2. Bagimana partisipasi masyarakat pada saat hari – H (pencoblosan) ?
  3. Bagaimana pemahaman Pendidikan Politik Masyarakat mengenai Pemilihan Kepala Daerah ?

C. Penjelasan Istilah

Untuk menjaga salah pengertian dalam penelitian ini. Maka di perlukan adanya suatu penjelasan istilah. Skripsi ini berjudul :

”Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”

  1. Partisipasi adalah hak suara masyarakat digunakan dengan baik dan ikut peran serta dalam Pemilihan Kepala Daerah serta tidak ada yang tidak memilih semua ikut dalam proses pemilihan.
  2. Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keingianan-keinginan bersama (Meriam Budiarjo,2001)
  3. Pemilihan adalah proses, cara, perbuatan memilih pengurus (Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka ,1990)
  4. Kepala Daerah artinya orang yang memimipin Pemerintahan Daerah misalnya Gubernur untuk Daerah Tingkat I dan Bupati untuk Daerah Tingkat II (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka 1990)
  5. Langsung artinya di lakukan sendiri secara langsung oleh yang berhak tidak diwakilkan ke yang lain. (Moh. Mahfud. M.D, 1998)
  6. Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah setingkat Provinsi, Kabupaten dan Pemkot (Undang-undang No.32 Tentang Pemerintahan Daerah )

D. Tujuan Penelitian

  1. Ingin mengetahui partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
  2. Ingin mengetahui tahapan-tahapan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
  3. Ingin mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh KPUD selaku lembaga penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah

E. Anggapan Dasar dan Hipotesis

1. Anggapan Dasar

Menurut Suharsimi Arikunto ( 1997 : 58 ) bahwa anggapan dasar atau postulat merupakan sebuah titik tolak pemikiran yang sebenarnya telah di terima oleh penyelidik yang melandasi penelitian.

Berdasarkan pendapat diatas, maka jelaslah bahwa sebagai titik tolak pemikiran dalam melakukan penelitian adalah harus adanya anggapan dasar yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut:

a. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.(PP N0. 6 Tahun 2005)

b. Proses dari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) yang bertanggung jawab kepada DPRD dimana tugas utama dari KPUD dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu merencanakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (UU No.32 Tahun 2004)

c. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan pejabat negara yang mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara pemerintahan pusat dan daerah serta antar-daerah. Sejalan dengan hal tersebut diatas, diperlukan Figur Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan kedepan dan siap melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, dimana proses-proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari tahap pendaftaran, penyaringan, penetapan pasangan calon, rapat paripurna khusus, pengiriman berkas pemilihan, pengesahan, dan pelatihan. (Deddy Supriady Baratakusumah dan Dadang Solihin, 2003 : 62)

2. Hipotesis

Menurut Suharsimi Arikunto ( 1997 : 64 ) bahwa hipotesis dapat di artikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian sampai terbukti melalui data yang terkumpul.

Adapun hipotesis yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

  1. Jika partisifasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil maka dapat membantu jalannya pemerintahan yang demokratis.
  2. Jika UU No.32 Tahun 2004 diberlakukan secara tepat maka proses pemilihan Kepala daerah akan berjalan dengan lancar.

F. Metode dan Teknik Penelitian

1. Metode Penelitian

Metode merupakan cara atau alat untuk mencapai suatu tujuan. Pada penelitian ini penulis cenderung untuk menggunakan metode deskriftis analisis yaitu cara kerja untuk mengumpulkan data dari keadaan yang sebenarnya terjadi pada objek, baik dari hasil observasi maupun laporan-laporan sebagai bahan analisis yang penulis lakukan.

Alasan lain di gunakan metode ini adalah Metode tersebut dapat di gunakan untuk menginterpretasikan keadaan data yang nyata.

2. Teknik Penelitian

Untuk melengkapi metode yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data-data tersebut maka di perlukan adanya teknik penelitian .

Adapun teknik penelitian yang di gunakan adalah sebagai berikut :

  1. Studi literatur / kajian kepustakaan, yaitu mempelajari buku-buku dan bahan-bahan yang berhubungan dengan masalah yang menjadi pokok bahasan dan hubungan dengan objek penelitian guna mendapatkan informasi teoritis.
  2. Observasi, yaitu tinjauan langsung ke objek penelitian untuk mendapatkan gambaran nyata tentang masalah yang sedang di teliti.
  3. Angket, yaitu teknik pengumpulan data dengan menggunakan Instrumen berupa pertanyaan secara tertulis yang diberikan kepada responden.
  4. Wawancara, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan cara interview langsung secara lisan terhadap responden.

3. Variabel – Variabel Penelitian

  1. Variabel Independent / bebas

Variabel bebas adalah variabel yang menjadi sebab timbulnya variabel dependen. Variabel bebas yang penulis maksud adalah :

Partisipasi Masyarakat, dengan indikator variabel sebagai berikut :

a. Pada saat kampanye

b. Pada saat hari – H (pencoblosan)

c. Pendidikan Politik Masyarakat

  1. Variabel Dependen /Terikat

Variabel Dependen / Terikat merupakan variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas, yaitu aspek yang terlihat dalam hasil atau dampak. Adapun variabel dependen yang penulis maksudkan adalah sebagai berikut :

Tahap-tahap Pemilihan Kepala Daerah , dengan indikator variabel sebagai berikut:

    1. Tahapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    2. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
    3. Tahap evaluasi

E. Populasi dan Sampel Penelitian

1. Populasi Penelitian

Pelaksanaan penelitian senantiasa akan selalu berhadapan dengan masalah populasi, sebab suatu pengujian masalah selalu berhubungan dengan sekelompok subjek baik manusia, gejala ataupun peristiwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Suharsimi Arikunto ( 1997 : 115 ) mengatakan definisi populasi sebagai berikut : “Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian.”

Berangkat dari pendapat ahli diatas maka dalam penelitian ini populasi yang digunakan penulis adalah masyarakat desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dengan harapan dapat memberikan suatu gambaran yang nyata .

2. Sampel Penelitian

Karena tidak memungkinkan setiap peneliti menyelidiki populasi secara keseluruhan, sedangkan penelitian bertujuan untuk menemukan generalisasi yang berlaku secara umum, maka seringkali peneliti mengambil sebagian dari populasi penelitian yaitu sebuah sampel.

Agar lebih mudah dalam pengumpulan data dan karena keterbatasan waktu serta tenaga yang dimiliki penulis dalam penelitian ini menggunakan sampel “Sampel Random atau Sampel Acak” sampel random adalah sampel yang mewakili seluruh populasi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Suharsimi Arikunto ( 1997 : 1230 ), bahwa teknik sampling ini diberi nama demikian karena dalam pengambilan sampelnya peneliti “mencampur” subjek-subjek di dalam populasi sehingga semua subjek dianggap sama. Mengingat banyaknya populasi atau responden yang akan dijadikan penelitian maka sampel yang diambil sebanyak 150 dari banyaknya populasi hal itu dikarenakan :

    1. Kemampuan peneliti dilihat dari waktu, tenaga ,dan dana
    2. Sempit luasnya teritori wilayah pengamatan dari setiap subjek, karena hal ini menyangkut banyak sedikitnya data.
    3. Besar kecilnya resiko yang ditanggung oleh peneliti yang merupakan tanggung jawab,untuk penelitian yang resikonya besar.
Hal ini ditunjang oleh pendapat yang dikemukakan Sudjana (2002 : 168) dengan menggunakan sampling purposif yang dikenal sebagai sampiling pertimbangan perorangan atau pertimbangan penelitian.

dapatkan file lengkapnya

klik disini

Sponsor

Pengikut