TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BANDUNG tegalega (011)



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap masyarakat. Oleh karena itu negara menempatkan perpajakan sebagai perwujudan salah satu kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong royongan nasional sebagai peran serta aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan.

Pengadaan dana merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.

Dalam peningkatan dana dalam negeri, Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan bukan hanya masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah Perpajakan di Indonesia.

Saat ini di Indonesia berlaku Undang-undang Perpajakan yang baru sebagai penyempurna Undang-undang yang sebelumnya :

· Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di sempurnakan menjadi Undang-undang No. 16 tahun 2000.

· Pajak Penghasilan (PPh) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 17 tahun 2000

· Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dipungut berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 8 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 18 tahun 2000.

· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1985.

· Bea Materai dipungut berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1985 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 1985.

Sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang sangat potensial, sektor Pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil tetapi juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Untuk meningkatkan peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah telah melakukan reformasi pajak “tax reform” yang mulai dicanangkan sejak tahun 1984.

Dalam rangka mengantisipasi adanya perubahan dan tantangan yang timbul dimasa yang akan datang, pemerintah melakukan penyempurnaan kembali terhadap “tax reform” menjadi Undang-undang yang diberlakukan sejak tahun 1995. Perubahan Undang-undang yang baru khususnya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diharapkan lebih memberikan kepastian hukum melalui perluasan basis pajak dan penyederhanaan sistem perpajakan. Oleh karena itu, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri. Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan bangsa Indonesia dari sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.

Pembukuan yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Dari uraian tersebut diatas, penulis menyadari betapa pentingnya pemahaman atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk itu penulis tertarik untuk mengambil judul:

“ TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BANDUNG TEGALLEGA “.

1.2 Identifikasi Masalah

Masalah adalah suatu penyimpangan dari ketidak seimbangan antara apa yang diinginkan dan yang seharusnya terjadi dengan yang sebenarnya terjadi.

Dalam penyusunan laporan Tugas Akhir ini, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega adalah sebagai berikut :

1. Target dan realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

2. Hambatan-hambatan tercapainya realisasi dari target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

3. Upaya-upaya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

1.3 Pembatasan Masalah

Mengingat keterbatasan waktu yang ada dalam laporan tugas akhir ini maka penulis membatasi masalah pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

1.4 Maksud dan Tujuan Penelitian

Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka, maksud dari penelitian dilakukan adalah:

· Untuk mendapatkan data-data yang objektif dan mengkaji mengenai penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

· Untuk mengumpulkan data dan informasi yang di perlukan guna mendapatkan penyelesaian dari masalah penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.

Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah :

1. Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam rangka penulisan laporan Tugas akhir.

2. Mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap Undang-undang perpajakan.

3. Menambah keahlian di bidang perpajakan khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

1.5 Manfaat Penelitian

a. Manfaat Praktis

Bagi penulis, merupakan tambahan pengetahuan mengenai segala aktivitas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega khususnya yang berkaitan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta merupakan syarat untuk menempuh ujian Diploma pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STAN-IM Bandung.

Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega dimana penulis melakukan penelitian, diharapkan dapat dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan serta tindakan-tindakan selanjutnya yang berhubungan dengan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bagi pihak lain, diharapkan menjadi tambahan bahan bacaan dan dapat di gunakan sebagai bahan masukan atau media informasi bagi mereka yang memerlukannya.

b. Manfaat Teoritis

Dapat melakukan perbandingan antara teori yang penulis peroleh dari buku maupun dari perkuliahan dengan aplikasinya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega tempat penulis melakukan penelitian.

1.6 Lokasi dan Waktu Penelitian

Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung 40223.

Waktu penelitian dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega, tanggal 4 Juni 2007 sampai dengan 29 Juni 2007.

1.7 Gambaran Umum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega

Pada masa penjajahan Belanda Kantor Pelayanan Pajak pada awalnya bernama inspeksi keuangan, dengan perkembangan zaman dan bertambahnya penduduk serta berkembangnya tingkat ekonomi masyarakat, inspeksi keuangan diubah menjadi Inspeksi Pajak. Dengan surat Menteri Keuangan No. 270/KMK/1989, terhitung mulai 1 April 1989 seluruh kantor inspeksi pajak di Indonesia diganti namanya menjadi “ Kantor Pelayanan Pajak “. Dan di Bandung sendiri terdapat empat Kantor Pelayanan Pajak, yaitu:

1. Kantor Pelayanan Pajak Bandung timur yang beralamat di Jalan Kiaracondong No. 372 Bandung.

2. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah yang beralamat di Jalan Purnawarman No. 21

3. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Barat yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Bandung.

4. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cimahi yang beralamat di Jalan Raya Barat Cimahi.

Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2002, terhitung mulai 1 Februari 2002 Kantor Pelayanan Pajak Bandung dibagi lagi menjadi:

1. Kantor Pelayanan Pajak Cimahi yang beralamat di Jalan Raya Barat Cimahi

2. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung.

3. Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying yang beralamat di Jalan Purnawarman No.21 Bandung.

4. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees yang beralamat di Jalan Kiaracondong No.372 Bandung.

5. Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cicadas yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.781 Bandung.

Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertugas mengamankan, menerima pajak di wilayahnya dan juga membina karyawan yang ada di wilayah kekuasaannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor dibantu oleh beberapa Kepala Seksi dan Koordinator Pelaksana yang ada dibawahnya dan bertanggung jawab langsung kepadanya.

Adapun sturuktur dan uraian tugas Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega adalah sebagai berikut :

1. Sub Bagian Umum

Sub bagian umum mempunyai tugas melakukan urusan tata-usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga yang membawahi:

a. Urusan Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan tata usaha dan kepegawaian.

b. Urusan Keuangan, yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

c. Urusan rumah tangga yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, sarana dan prasarana.

2. Seksi Pengolahan data dan informasi

Seksi pengolahan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan penyajian informasi serta penggalian potensi perpajakan, dan mempunyai beberapa Koordinator pelaksana (Korlak):

a. Korlak data masukan dan data keluaran, yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha data masukan dan keluaran serta mengecek kelengkapan formal data masukan dan keluaran.

b. Korlak pengolahan data dan informasi, yang mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data dan penyajian data.

c. Korlak penggalian potensi Pajak dan ekstensi pajak, yang mempunyai tugas melakukan urusan penggalian potensi pajak dan mencari data untuk ekstensifikasi pajak serta menyusun monogami pajak.

3. Seksi tata usaha Perpajakan

Seksi tata usaha pajak mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha wajib pajak, penerimaan dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak serta penertiban Surat Ketetapan Pajak, yang mempunyai beberapa koordinator pelaksana (Korlak):

a. Korlak pendaftaran Wajib pajak, yang bertugas melakukan urusan pendaftaran Wajib pajak dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak.

b. Korlak Ketetapan kearsipan pajak, yang bertugas melakukan urusan penertiban Surat Ketetapan Pajak, kearsipan berkas wajib pajak.

c. Korlak SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, yang bertugas melakukan urusan penerimaan dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak.

4. Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan urusan penata usahaan, pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta melakukan pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yang mempunyai beberapa Kordinator Pelaksana Korlak:

a. Korlak Pajak Penghasilan Orang Pribadi I, yang mempunyai tugas melakukan penata usahaan dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, memantau dan menyusun laporan efektifitas pembayaran masa Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

b. Korlak Pajak Penghasilan Orang Pribadi II, yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Wajib Pajak yang tidak memasukan SPT (Surat Pemberitahuan).

5. Seksi Pajak Penghasilan badan

Seksi Pajak Penghasilan badan Mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran Masa serta melakukan verifikasi atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahun Pajak Penghasilan Badan, yang mempunyai beberapa Korlak:

a. Korlak Pajak Penghasilan Badan I, mempunyai tugas melakukan urusan pemantauan, penatausahaan, pembayaran masa serta menerima dan mengecek SPT (Surat Pemberitahuan) masa Pajak Penghasilan Badan.

b. Korlak Pajak Penghasilan Badan II, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan pajak.

6. Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya.

Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya mempunyai tugas melakukan penata usahaan dan mengecek SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, memantau dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha kena pajak, kepatuhan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Pertambahan Nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak tidak langsung lainnya, yang mempunyai beberapa Koordinator Pelaksana (Korlak):

a. Korlak Pajak Pertambahan Nilai Industri, mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penatausahaan dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, menelaah dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa serta melakukan konfirmasi faktur pada sektor Industri.

b. Korlak Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penata usahaan, dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, menelaah dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa serta melakukan konfirmasi faktur pada sektor perdagangan.

c. Korlak Jasa dan pajak tidak langsung lainnya, mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penata usahaan, dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, menelaah dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan SPT Masa serta melakukan konfirmasi faktur pada sektor Jasa dan pajak tidak langsung lainnya.

d. Korlak Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung lainnya, mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung lainnya, Wajib pajak yang tidak memasukan SPT Masa.

7. Seksi Pemotongan Dan pemungutan Pajak Pajak Penghasilan

Seksi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan SPT Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta melakukan verifikasi atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, yang mempunyai beberapa Koodinator pelaksana (Korlak):

a. Korlak Pengawasan pembayaran masa pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, mempunyai tugas menata usahakan pembayaran masa, menelaah, menyusun laporan efektifitas pembayaran masa, penerimaan dan pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan karyawan, rekanan, sewa bunga, deviden dan royalti.

b. Korlak Pemeriksaan dan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Tahunan Pajak Penghasilan karyawan, rekanan, sewa bunga, deviden dan royalti wajib pajak yang tidak terdaftar dan tidak memasukan SPT (Surat Pemberitahuan).

8. Seksi Penagihan

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan menyelesaikan piutang pajak dan penagihan agar dapat dicairkan tepat pada waktunya, yang mempunyai Koordinator Pelaksanan (Korlak) :

a. Korlak tata usaha piutang pajak, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang dan tunggakan.

b. Korlak Penagihan, mempunyai tugas melakukan teguran dan melakukan penagihan paksa

9. Seksi Penerimaan

Seksi Penerimaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha penerimaan restitusi, penyelesaian keberatan perselisihan pajak dan rekonsiliasi pembayaran pajak, yang mempunyai beberapa Koordinator Pelaksana (Korlak):

a. Korlak Rekonsiliasi, mempunyai tugas melakukan urusan rekonsiliasi penerimaan pajak, pengolahan dan penyaluran SSP (Surat Setoran Pajak) serta Penghitungan pajak.

b. Korlak Tata Usaha penerimaan pajak dan restitusi, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyusunan laporan pajak, perubahan restitusi, membuat register pemindah bukuan, mengolah dan menata usaha bermacam-macam penerimaan pajak serta mempersiapkan Surat Ketetapan Pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemerintah membayar kelebihan pajak.

c. Korlak Keberatan Pajak Penghasilan, mempunyai tugas melakukan penyelesaian keberatan dan penyelisihan Pajak Penghasilan sub seksi keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung lainnya, mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan dan perselisihan Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung lainnya.

  1. Kantor Penyuluhan Pajak

Kantor Penyuluhan Pajak mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan konsultasi bagi wajib pajak yang belum mengerti tentang perpajakan kepada masyarakat, yang mempunyai beberapa Korlak:

a. Korlak tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.

b. Kelompok tenaga fungsional, mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan serta pelayanan konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan bagi Wajib pajak yang belum mengetahui tentang pajak dan kegunaannya.

c. Kantor Pelayanan Pajak juga mempunyai tugas melakukan kegiatan operasi di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak tidak langsung lainnya, berdasarkan teknik yang diterapkan Dirjen Pajak.

d. Kelompok tenaga fungsional sertifikasi pajak

e. Tenaga fungsional pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Kelompok tenaga fungsional pejabat sita pajak negara.

g. Kelompok tenaga fungsional pejabat sita pajak negara, mempunyai tugas melaksanakan urusan penagihan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas yang di jalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tegallega meliputi:

1. Aktivitas pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak tidak langsung lainnya dalam daerah wewenangnya berdasarkan kebijakan teknis yang diterapkan oleh Dirjen Pajak.

2. Aktivitas pengecekan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, serta memantau dan menyusun laporan pembayaran masa pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung lainnya.

3. Pelayanan terhadap wajib pajak dalam pelaksanaan kewajibannya, melalui prosedur yang mudah, sederhana, dan cepat.

4. Penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

1.8 Metode Penelitian

Dalam melakukan penelitian ini, pengumpulan data yang akurat sebagai pelengkap dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini, penulis memperoleh data dengan menggunakan beberapa metode, yaitu

1. Penelitian Lapangan (Field Research)

Yaitu teknik pengumpulan data dengan melihat langsung ke instansi perusahaan yang berhubungan guna untuk mendapatkan data primer yang dilakukan dengan cara:

a. Metode Wawancara (Interview)

Mengadakan wawancara langsung dalam bentuk tanya jawab dalam pihak- pihak yang berwenang mengenai masalah yang ada hubungannya dengan masalah yang akan di teliti dalam penyusunan laporan tugas akhir ini.

b. Metode Pengamatan atau Peninjauan (Observation)

Pengamatan langsung terhadap objek penelitian dengan maksud melengkapi data serta informasi yang di perlukan oleh penulis.

Dari hasil pengumpulan data di atas maka akan di peroleh data yang di perlukan untuk penelitian ini :

Ø Data kuantitatif adalah data yang berupa angka yang sesuai dengan permasalahan yang penulis perlukan seperti :

· Laporan

· Dasar atau kebijakan Instansi

Ø Data kualitatif adalah data-data yang tidak berbentuk angka dengan permasalahan yang penulis teliti seperti :

· Struktur organisasi (Organization Chart)

· Uraian tugas (Job Description)

· Sejarah singkat perusahaan (Firm Historica)

· Aktivitas perusahaan (Firm Activity)

2. Penelitian Kepustakaan

Penelitian ini di maksudkan untuk mendapat data sekunder yang akan mendukung penelitian. Data ini di pergunakan untuk memperoleh hasil yang berguna di Instansi perusahaan. Teori-teori dan landasan bagi penganalisaan data primer serta untuk menunjang dan memperkuat dugaan dalam pembahasan masalah.

1.9 Sistematika Penulisan

Dalam penyusunan laporan tugas akhir ini, penulis membahas tentang latar belakang penelitian, identifikasi masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penelitian, yang terdiri dari empat bab yaitu:

BAB I PENDAHULUAN

Dalam bab ini membahas tentang latar belakang penelitian, identifikasi masalah, pembatasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI

Dalam bab ini diuraikan pengertian pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Subjek pajak Pertambahan Nilai, Objek Pajak Pertambahan Nilai, tarif Pajak Pertambahan Nilai, cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai, dan lainnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai.

BAB III PEMBAHASAN

Dalam bab ini penulis akan mencoba untuk menguraikan kondisi yang terjadi di tempat penelitian sesuai dengan masalah yang terjadi yang dikembangkan lebih lanjut agar dapat ditarik kesimpulan secara tepat dan saran-saran yang baik.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

Dalam bab ini penulis akan mencoba memberikan kesimpulan dan saran sebagai hasil dari pembahasan bab-bab sebelumnya.


dapatkan file lengkapnya

klik disini

Sponsor

Pengikut