ABSTRAK
Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai bagian dari tradisi pemikiran Islam bahkan telah terkodifikasikan sebagai aturan hukum baku. Oleh banyak kritikus, konsepsi ini dinilai sangat merugikan kaum perempuan, yang mana di dalamnya melanggengkan dominasi laki-laki dan mengenyampingkan kepentingan perempuan. Hal itu tercermin dari adanya beberapa hak suami dalam menindak isteri yang nusyuz tanpa adanya batasan-batasan yang jelas. Sedangkan bagi isteri hampir tidak memiliki ruang gerak untuk mempertahankan diri dan hak-haknya di depan hukum secara seimbang. Di sinalah nilai urgensi dari penelitian ini.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini sebagaimana penelitian hukum pada umumnya, pendekatan yang dipakai adalah doktrinal research guna untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku berkaitan dengan persoalan yang diteliti, berupa pendapat-pendapat dan ide-ide dari para ahli hukum tentang batasan-batasan hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz. Kemudian mendiskripsikanya secara general, klasifikatif dan menganalisanya secara kritis dengan mengunakan nalar induktif. Setelah itu beralih ke nalar dedutif, dengan tujuan mengimplementasikan apa yang telah ditemukan untuk digunakan dalam melihat dan menilai adanya kemungkinan perlakuan suami yang melampaui batas-batas haknya terhadap isteri yang nusyuz dan kemungkinan sanksi pidananya.
Dalam penelitian ini, kemudian dapat diketahui bahwa di dalam pergumulan wacana fiqh klasik ternyata pemberian batasan atas hak-hak dan kewenangan suami dalam memperlakukan isteri nusyuz telah disinggung namun kurang jelas dan sistematis. Hal itu karena dalam setiap pembahasan persoalan nusyuznya isteri kerap kali melupakan asas atau prinsip dasar sebagai parameter di dalam pemberian batasan terhadap hak dan kewenangan suami atas isteri tersebut. Seperti prinsip pola relasi suami-isteri secara Islam, tujuan pemberian sanksi dan juga dalam melihat subtansi hukum dari perbuatan nusyuz itu sendiri, baik dari segi kualitas, kuantitas dan hal yang menjadi pemicu timbulnya persoalan itu.
Dalam konteks di Indonesia, yang mana mayoritas penduduknya beragama Islam dan hukum keluarga yang mereka gunakan juga hukum Islam serta masih kentalnya budaya patriakhis, persoalan hukum nusyuz kerap kali berimbas negatif terhadap posisi perempuan, bahkan dapat menjadi salah satu memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap mereka. Oleh sebab itu upaya perlindungan hukum seperti hukum pidana kiranya dapat dijadikan ‘perisai’ dalam menaggulangi segala bentuk ancaman dan tindak kekerasan terhadap mereka.
Batas-Batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Nusyuz
Labels:
Akhwal Syahsiah
Sponsor
Pengikut
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Akhwal Syahsiah
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Filsafat
Fisika
Fisipol
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Kedokteran
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Matematika
Muamalah
PKn
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Penjaskes
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perhotelan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Peternakan
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sistem Informasi
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadist
Tips Skripsi