Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Anak Di Bawah Umur Menurut Undang – Undang

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA
BAGI ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1997 DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG
VIDE PUTUSAN NOMOR 44/PID/B/2005/PN.BDG

ABSTRAK

Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta melihat kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang – undang Dasar 1945.

Metode penelitian skripsi ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan fakta – fakta yang diperoleh penulis berkaitan dengan objek penelitian berupa penerapan sanksi pidana bagi Anak di Bawah Umur, yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 44/PID/B/2005/PN.BDG, dan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji ketentuan pidana bagi Anak dalam Undang – undang RI No. 3 Tahun 1997.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 44/PID/B/2005/PN.BDG, Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Matius Halim alias Koko dikembalikan kepada orangtuanya dalam hal ini Ibu kandungnya. Karena Hakim memperhatikan segala hal ihwal yang dapat meringankan atau pun yang memberatkan bagi terdakwa, tentunya hakim berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 24 Undang – undang No. 3 Tahun 1997. Dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi Anak harus melihat dampaknya bagi perkembangan anak tersebut jangan terkesan asal – asalan. Dalam menanggulangi masalah kenakalan anak orang tua dan masyarakat bertanggung jawab untuk mendidik,membinanya dan menciptakan suatu situasi lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan jasmani dan rohani serta moral anak.

File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut