Analisis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, menimbulkan berbagai reaksi yang berbeda-beda bagi daerah. Kondisi ini berhubungan dengan faktor kemampuan keuangan setiap daerah yang selama ini mengandalkan pemerintah pusat sebagai sumber dana utamanya.
Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di negara kita, pajak dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat merupakan sumber penerimaan negara yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang jenis-jenis pajak daerah, masing-masing untuk jenis pajak telah ditetapkan dengan jelas mengenai subjek pajak dan objek pajak serta tarif pajak yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PEMDA) dan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan Undang-undang tersebut, maka pemerintah daerah telah diberikan wewenang untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri melalui sistem otonomi daerah. Masing-masing daerah tentu berusaha untuk mengisi pundi-pundi anggarannya yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diantaranya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) , salah satunya berupa pajak daerah khususnya dari pajak provinsi.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur bahwa diantara penerimaan keuangan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari beberapa komponen pendapatan, yaitu hasil pajak, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah setelah dipisahkan dari komponen pajak, retribusi dan pendapatan daerah lain-lain yang sah .
Dengan semakin besarnya kebutuhan untuk melaksanakan pemerintahan provinsi DKI Jakarta, maka diperlukan upaya yang semaksimal mungkin dalam menggali potensi-potensi sumber penerimaan. Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber kemandirian penerimaan daerah terus diupayakan sehingga mampu membiayai beban pembiayaan daerah, baik dalam pelaksanaan pemerintahan maupun dalam pembangunan. Dari sumber Pendapatan Asli Daerah di DKI Jakarta, pajak daerah memegang peranan yang dominan.
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan primadona bagi pendapatan provinsi. Oleh sebab, itu perlu dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak agar pendapatan daerah tersebut dapat ditingkatkan dan memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ekstensifikasi adalah dengan cara memperluas areal sumber penerimaan dan intensifikasi adalah dengan cara menyediakan sarana dan prasarana pendukung agar penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor dapat meningkat jumlahnya setiap tahun. Penerimaan dari Pajak Kenderaan Bermotor yang diterima oleh Dinas Pendapatan Daerah dipergunakan untuk pembangunan di provinsi DKI Jakarta.
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak yang memberikan kontribusi paling besar untuk untuk penerimaan pajak bagi provinsi DKI Jakarta. Lebih dari 70% penerimaan pajak berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor. Penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor dialokasikan untuk berbagai sektor.. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di provinsi DKI Jakarta. memberikan sumbangan terhadap penerimaan Pajak Kenderaan Bermotor. Dengan makin banyaknya kendaraan bermotor di provinsi DKI Jakarta., berarti potensi jumlah penerimaan Pajak Kenderaan Bermotor semakin banyak pula.
Penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor, tidak hanya bagi pembangunan jalan dan pembangunan sarana umum bagi masyarakat , tetapi juga untuk sektor pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, perumahan dan sebagainya. Untuk sektor pendidikan, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor dipergunakan untuk pembangunan sekolah dan pemberian beasiswa kepada siswa yang kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari SubDis Informasi Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terdapat 255.000 kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ulang. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan administrasi perpajakan yang berlaku belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pada pelaksanaan law enforcement, Dinas Pendapatan Daerah tidak dapat melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kendaraan bermotor yang bermasalah, Dinas Pendapatan Daerah hanya dapat melakukan pemblokiran terhadap kendaraan bermotor yang bermasalah tersebut. Hal tersebut terdapat ketidak sesuaian antara ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Dalam hal penegakan hukum (law enforcement), Dinas Pendapatan Daerah tidak dapat melakukan penagihan aktif yaitu berupa melakukan penyitaan dan menerbitkan surat paksa terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Pada pelaksanaannya, Dinas Pendapatan Daerah hanya melakukan penagihan pasif berupa menerbitkan Super KPKB (Surat Pemberitahuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor) untuk wajib pajak yang Pajak Kendaraan Bermotornya akan jatuh tempo dan menyampaikan progran BDU (Belum Daftar Ulang ) kepada wajib pajak yang Pajak Kendaraan Bermotornya telah jatuh tempo.
Dengan dasar inilah, penulis memilih Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai tempat pelaksanaan pengambilan data dan memilih judul “Analisis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta” sebagai judul skripsi penulis.
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut