Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21 atas Gaji Pegawai Tetap dan pengaruhnya terhadap PPh

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar adalah dari sektor
pajak. Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang
akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin
maupun pengeluaran pembangunan.
Dari segi ekonomis, pajak merupakan pemindahan sumber daya dari
sektor privat (perusahaan) ke sektor publik, pemindahan sumber daya tersebut
akan mempengaruhi daya beli (purchasing power) atau kemampuan belanja
(spending power) sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan terhadap jalannya
perusahaan, maka pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik.
Berbagai cara ditempuh oleh perusahaan supaya keuntungan usaha
bertambah, antara lain dengan mengurangi biaya produksi. Tetapi hal itu belum
cukup dilakukan oleh perusahaan karena masih banyak pengurang-pengurang
laba yang harus ditanggung oleh perusahaan, di antaranya adalah pajak.
Pada dasarnya setiap orang tidak suka membayar pajak. Upaya-upaya
dalam penghematan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dilakukan dengan
memanfaatkan celah-celah dalam peraturan-peraturan perpajakan yang ada,
dengan harapan memperoleh peningkatan laba bersih setelah pajak.
Peluang melakukan penghematan pada PPh badan salah satunya dapat
dilakukan pada biaya-biaya yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan, di
antaranya adalah pada PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh
karyawan.
Ada 3 (tiga) metode yang dapat dipilih oleh perusahaan dalam
menerapkan pemungutan PPh pasal 21 karyawan. Metode pertama, besarnya PPh pasal 21 dapat dipotong langsung dari gaji yang diterima oleh karyawan.
Sedangkan metode kedua yang dapat diterapkan adalah dengan memberikan
tunjangan tambahan yang berupa Tunjangan Pajak. Tunjangan Pajak yang
diberikan akan menambah Penghasilan Kena Pajak (PKP) karyawan, sehingga PPh pasal 21 menjadi lebih besar. Sedangkan metode yang ketiga adalah dengan
memberikan tambahan pada penghasilan bruto karyawan sebesar pajak yang
harus ditanggung karyawan. Metode ini sering dikenal dengan sebutan metode
Gross Up.
Sejak tanggal 2 Januari 2003, mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.70/KMK.03/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar
Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam keputusan ini, ditetapkan tentang adanya PPh 21 yang ditanggung oleh
pemerintah. Sehingga PPh 21 yang wajib dipotong atas penghasilan yang
diterima karyawan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang dikurangi
dengan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Berdasarkan permasalah mengenai pajak di atas, dalam skripsi ini penulis bermaksud mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai masalah tersebut dengan mengambil judul “ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP DAN PENGARUHNYA TERHADAP PPH BADAN PADA PT. MICORN VARIATAMA, JAKARTA”.

B. Identifikasi dan Pembatasan Masalah
Penelitian mengenai perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 atas gaji pegawai telah banyak didiskusikan dan diteliti oleh para ahli dan dimensinya pun berbeda-beda. Skripsi ini, merupakan analisis sintesis dari teori-teori dan penelitian yang telah ada. Dalam hal ini penulis mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul, antara lain:
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut