Hubungan Antar Lembaga Negara (Kajian Pemikiran Montesqui ...

ABSTRAK
Prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi konsep dasar dari hubungan antar lembaga negara merupakan salah satu usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasa. Pemikiran Montesquieu mengenai konsep ini kemudian dijadikan dasar sistem pemerintahan oleh sebagian besar negara-negara dunia. Pengikutan terhadap konsep ini oleh beberapa negara muslim dan derasnya wacana tentang pembentukan negara Islam melahirkan pertanyaan-pertanyaan yang fundamental tentang bagaimana konsep hubungan antar lembaga negara bila diterapkan dalam negara Islam dan bagaimana Islam berbicara tentang hubungan antar lembaga negara. Dan satu-satunya tokoh Islam yang paling representatif dan rinci dalam membahas masalah hubungan antar lembaga negara dalam kerangka Islam adalah Abul A`la al-Maududi. Dari sini menarik untuk dikaji lebih dalam lagi melalui studi perbandingan bagaimana pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara.
Masalah yang dipaparkan mencakup pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara; perbedaan dan persamaan pemikiran kedua tokoh tersebut mengenai hubungan antar lembaga negara; dan konsep yang ideal mengenai hubungan antar lembaga negara belajar dari perbandingan kedua pemikiran tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan sifat deskriptif, analitik dan komparatif. Pendekatan masalah berupa pendekatan filo-sofis. Analisa data yang digunakan adalah induksi, deduksi dan interpretasi. Hasil penelitian yang berupa konsep ideal mengenai hubungan antar lembaga negara, selain sebagai hasil pengkajian dari studi perbandingan ini, juga merupakan hasil dari kumpulan berbagai teori seperti yang dikemukakan oleh M. Quraish Shihab, Miriam Budiardjo, Ismail Suny, Soehino dan beberapa sarjana lain.
Persamaan pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara antara lain seperti pemisahan organ antar ketiga lembaga negara, tidak berhaknya eksekutif mengangkat anggota legislatif, tanggung jawab eksekutif di hadapan legislatif, pembatasan undang-undang atas hak penahanan preventif oleh eksekutif, dan putusan yudikatif yang harus berdasar undang-undang yang ditetapkan legislatif. Perbedaan pemikiran mereka terletak pada masalah hak eksekutif dalam menjalankan fungsi legislatif, hak legislatif dalam mengangkat kepala negara, penyelesaian kasus perselisihan antar lembaga, besarnya hak yudikatif dalam menjalankan fungsinya, hak legislatif dalam mencampuri fungsi yudikatif, dan ada atau tidaknya hak uji terhadap undang-undang bagi yudikatif. Konsep ideal yang dapat ditawarkan antara lain seperti pemisahan organ antar ketiga lembaga negara, memperbesar peran eksekutif di bidang legislatif, tanggung jawab eksekutif di hadapan legislatif, hak legislatif dalam mengangkat kepala negara, peran Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian kasus perselisihan antar lembaga, hak yudikatif dalam memberi saran dan pertimbangan hukum pada eksekutif, hak yudikatif mengadili eksekutif, pengangkatan yudikatif yang berdasar persetujuan legislatif dan eksekutif, hak penahanan preventif oleh eksekutif, tidak adanya hak bagi legislatif untuk menjalankan fungsi yudikatif, dan hak uji yang harus dimiliki yudikatif.
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut