Jilbab dalam Pandangan Abu al-a'la al-Maududi dan M.Said

ABSTRAKSI

Hal utama yang menjadi perhatian penyusun bahwa dalam wacana hukum Islam, selalu diwarnai oleh adanya dua wacana yang saling berhadapan yaitu antara wacana normatifitas dan historisitas, antara teks dengan konteks. Segala pemikiran yang muncul dari ulama dan tokoh muslim dari segala zaman berhulu dan bermuara pada dua tataran ini.
Begitu juga dengan persoalan pakaian muslimah atau jilbab. Akselerasi perdebatan mengenai hal ini telah dimulai sejak masa sahabat dan berlangsung secara terus menerus sampai masa sekarang ini. Dalam skiripsi ini, dua kubu ini diwakili oleh Abu al-A'la al-Maududi satu pihak dan Muh}ammad Sa'id al-'Asymawi di pihak lain. Keduanya merupakan representasi dari kedua kubu yang telah disebutkan.
Pokok masalah dalam skiripsi ini adalah bagaimana dan apa yang melatarbelakagi istidlal dari kedua tokoh.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan membahas buku, baik berupa buku primer dan sekunder yang menjelaskan tentang pemikiran kedua tokoh. Sedangkan penelitian ini bersifat analitik komparatif dengan pendekatan normatif- historis. Dan metode analisis yang dipakai adalah analisis komparatif untuk membanding kedua tokoh dan mencari titik temu dan relevansinya dengan Indonesia.
Berdasarkan kepada trade mark dalam tradisi normatifitas yang memeiliki kecendrungan tekstualis dan apa adanya serta sering kali mengabaikan sejarah munculnya suatu ketentuan hukum, maka al-Maududi menyatakan bahwa wanita muslimah wajib mengenakan jilbab dengan segala karakteristiknya, bahkan mewajibkan untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan kubu historik menyatakan bahwa hukum muncul karena ada illat, ketika illat hukum itu sudah tidak ada, maka hukum gugur. Mereka menyatakan bahwa generalisasi terhadap perintah pengenaan jilbab terhadap setiap orang adalah keliru, karena jilbab merupakan perintah khusus kepada istri-istri Nabi, dikarenakan keutamaan kedudukan mereka di kalangan kaum muslim masa itu.
Fenomena yang menarik juga terjadi bila kewajiban jilbab ini ditarik ke Indonesia. Banyak wanita yang mengenakan kerudung dengan berbagai modifikasi yang cenderung menghilangkan ketentuan dari jilbab itu sendiri. Hal ini merupakan akibat langsung dari pemahaman yang keliru tentang jilbab. Mereka menyamakan kerudung dengan jilbab. Padahal ini adalah dua hal yang berbeda walaupun saling melengkapi.
Dengan menggabungkan kedua pendapat yang secara lahir bertolak belakang, maka kami menyimpulkan bahwa busana yang baik merupakan perpaduan antara kesopanan, kepantasan dan menutup aurat sebagai unsur pentingnya, tanpa perlu menetapkan satu jenis jilbab tertentu. Ini merupakan hasil dari univikasi terhadap dua pendapat yang dikemukakan oleh dua tokoh tersebut.
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut