Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan paradigma baru pemerintah, kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sebagai pemegang legiminasi adalah kewenangan yang membebankan biaya penyelengaraan pemerintah daerah kepada masyrakat. Hal ini ditujukan agar fungsi pemerintah daerah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya dan juga kepada pemerintah pusat.
Demikian pula halnya dengan kinerja pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta untuk melaksanakan visi dan misi sebagai kota jasa, sehingga pemerintah Propinsi DKI Jakarta membutuhkan dana yang besar untuk menutupi biaya operasionalnya. Salah satu sumber dana yang merupakan faktor utama terselenggaranya Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari unsur pajak daerah, retribusi daerah, laba perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan milik daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sistem perpajakan suatu negara harus mencerminkan tujuan ekonomi, politik, dan sosial dari pemerintahannya. Administrasi pajak harus pula mampu melaksanakan sistem perpajakan secara adil dan berdaya guna. Dengan berkembangnya sarana ekonomi dan tumbuhnya kebijaksanaan pemerintah, maka kebijaksanaan pajak juga harus pula disesuaikan dengan perubahan tersebut dan bila tidak demikian, maka perubahan kebijaksanaan dimaksud tidak efisien.
Pajak merupakan pungutan sejumlah uang yang dilakukan oleh Negara. Beberapa ahli memberikan definisi mengenai pengertian pajak, diantaranya:
1. P.J.A Andriani menyatakan bahwa:“ Pajak adalah iuran kepada Negara sehingga dapat dipaksakan, yang terhutang oleh wajib pajak, membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung yang gunanya adalah untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, dari definisi diatas titik beratnya terletak kepada fungsi lain yang tidak kalah pentingnya yaitu fungsi mengatur”

2. Rachmat Sumitro memberikan definisi:“ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dapat dipaksakan, artinya bila hutang pajak tidak dibayar, hutang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan surat paksa sita.”
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa pengertian pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. adanya pengalihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik
2. pungutan pajak dapat dipaksakan secara hukum dengan melalui dua cara, yaitu:
a. melalui pengadilan
b. menggunakan surat paksa
3. pajak dapat dikenakan atas orang atau barang
4. pajak dapat dipungut secara periodik maupun insindentil
5. pungutan pajak tidak dapat disinggung atas jasa timbal langsung
6. pajak memiliki fungsi budgeter (review yielder) dan fungsi mengatur (economic tool).

Untuk itu ada beberapa hal yang mendasar yang perlu diperhatikan dalam kebijaksanaan perpajakan untuk dapat menunjang terciptanya perkembangan administrasi perpajakan yang baik, yaitu:
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut