Hubungan Kristen Protestan dengan Pancasila di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia, sejak semula telah dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang memiliki kepercayaan dan hubungan dengan Sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dalam sikap hidup yang didasarkan kepada ajaran-ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh toleransi di antara pemeluk-pemeluknya.
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diakui oleh masyarakat Indonesia. Namun sejarah dari masa ke masa menunjukkan, bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah menjadi dasar dan memberikan warna terhadap semua segi kehidupan bangsa.
Menurut pandangan Kristen Protestan, tidak ada masalah untuk menerima Pancasila. Bahwa Pancasila telah memberikan banyak inspirasi, selama pemahaman tentang kelima sila dari Pancasila tetap terbuka dan Pancasila tidak kemudian menjadi doktrin yang tertutup. Orang-orang Kristen Protestan dapat memahami sila pertama, dengan menyatakan bahwa di dalam kerangka kepercayaan kepada yang transenden, orang-orang yang sudah memiliki agama dapatlah terus melakukan dialog berdasarkan sikap saling menghargai demi tanggung jawab bersama.
Negara Indonesia yang memilki Pancasila sebagai dasar negara maupun filsafat hidup atau pegangan hidup bangsa Indonesia, setiap rakyat Indonesia harus mempercayai Tuhan Yang Maha Esa, pada dasarnya sila-sila dari Pancasila itu telah berakar pada jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila berfungsi sebagai bimbingan moral dan etika, yang telah ditransformasikan menjadi dasar konsep politik yang sedemikian rupa. Ada dua kelompok yang sangat berpengaruh dalam pembentukan ideologi suatu bangsa. Pertama, kelompok nasionalis sekuler kedua kelompok nasionalis muslim. Yang dimaksud nasionalis sekuler adalah kelompok-kelompok yang menjadi pemimpin politik yang di Indonesia seperti pemimpin pilitik dari kalangan muslim, pemimpin politik dari kalangan Katolik, pemimpin politik dari kalangan Protestan, pemimpin politik dari kalangan Hindu. Secara tegas kelompok-kelompok nasionalis sekuler menolak agama dijadikan sebagai dasar negara. Meskipun secara personal nasionalis sekuler bukan kaum sekuleris, bahkan nasionalis sekuler tidak menggunakan agama sebagai ideologi atau sistem politik.
Kelompok nasionalis muslim adalah kelompok yang mempunyai gagasan bahwa Islam harus dijadikan sebagai dasar negara, antara agama dan politik tidak dapat dipisahkan karena tidak ada pemisahan antara persoalan duniawi dan ukhrawi dalam Islam.
Di bumi Indonesia tidak hanya mayoritas agama Islam saja tetapi masih ada agama-agama lain seperti Katolik, Protestan, Hindu dan Budha yang butuh perlindungan dari negara. Oleh sebab itu , yang pantas dijadikan dasar negara adalah Pancasila, agar semua agama yang ada di Indonesia dapat menerimanya, bukan berarti setelah ber Pancasila lalu meninggalkan agama, tetapi Pancasila dan agama harus sejalan, Pancasila tanpa agama akan kosong hasilnya.
Menurut Faisal Ismail Konflik antara kelompok nasionalis sekuler dengan kelompok nasionalis muslim mengenai landasan falsafah negara tetap tegang, sehingga terbentuklah Piagam Jakarta pada butir pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Bunyi butir pertama Piagam Jakarta yang memberikan posisi umat Islam di Indonesia yang memungkinkan untuk menerapkan syariat Islam, di negara Indonesia yang meskipun umat Islam yang pada dasarnya harus menerima Pancasila sebagai ideologi negara.
Bunyi butir pertama dari Piagam Jakarta mendapatkan tantangan yang keras dari orang-orang yang non muslim, yang menyatakan bahwa konsekuensi kalimat Islam sangat mengesampingkan agama-agama lain yang ada di Indonesia. Seakan-akan menonjolkan agama orang yang mayoritas yaitu agama Islam, jika tidak diganti butir pertama dari Piagam Jakarta, maka dari kalangan agama orang yang minoritas yaitu agama non Islam akan memisahkan diri dari Republik Indonesia.8
Agar bangsa Indonesia tidak terpecah-pecah maka kedua kelompok tersebut melakukan musyawarah untuk mengganti bunyi pertama dari Piagam Jakarta agar tidak menyinggung perasaan dari kalangan agama minoritas, maka dengan kesepakatan bersama antara kelompok nasionalis sekuler dengan kelompok nasionalis muslim , maka Piagam Jakarta diganti dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.9
Untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok nasionalis muslim, maka PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.10 Dengan disahkannya UUD 45, maka nilai-nilai yang esensial dalam Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Selain itu juga kebebasan untuk memeluk agama di Indonesia ditegaskan dalam UUD 45 Pasal 29 yang berbunyi: 1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.11
Pasal-pasal yang terdapat dalan UUD 45 yang merupakan sebuah transformasi Pancasila sebagai norma-norma untuk hidup bermasyarakat, dalam bidang keagamaan, hukum, politik, sosial dan ekonomi.12 Pancasila dapat dijadikan sebagi alat pemersatu bangsa Indonesia, dapat diterima oleh semua pihak. Kenyataan telah mewujudkan bahwa dengan Pancasila dapat menimbulkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dapat membawa keutuhan negara Republik Indonesia.13
Butir demi butir dari kelima sila Pancasila dalam penjelasannya jelas tidak bertentangan dengan Al-Kitab, dalam pelaksanaannya secara keseluruhan dapat mendukung pengembangan kegiatan setiap agama yang ada di Indonesia.14 Penjelasan butir demi butir dari kelima butir Pancasila yang erat hubungannya dengan Al-Kitab adalah:
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut