Hukum Umroh Studi Komparasi Antara Mazab Maliki dan Mazhab S...

ABSTRAK

Kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji merupakan kesepakatan dari seluruh ulama dengan memakai dasar dari dalil al-Qur’an, akan tetapi berbeda halnya dalam kewajiban ibadah umroh karena tidak adanya kepastian mengenai hukumnya didalam al-Qur’an. Mereka terbelah menjadi dua kubu, yang pertama Mazhab Maliki yang mensunahkan ibadah umroh dan Mazhab Syafi’i yang mewajibkan ibadah umroh. Penyusun melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui apa metode istinbat yang digunakan, dalil yang valid sehingga bisa diketahui mana yang lebih rajih.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan analisis deskriptif-komparatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan pustaka yang disesuaikan dengan pokok pembahasan. Sedangkan dalam menganalisis data yang terkumpul adalah dengan cara deduktif,induktif. Adapun pendekatannya melalui ulum al-hadis dan usul figh untuk menilai sejauh mana kesahihan hadis yang digunakan dalil dalam istinbat hukum dari kedua mazhab diatas dan kaidah-kaidah usul yang dipakai dalam metode pentarjihan hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendapat Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa ibadah umroh itu hukumnya sunah dilaksanakan sekali seumur hidup berlandaskan dalil berupa hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi dari Jabir RA. Hadis tersebut ternyata da’if setelah diteliti sanad dan matnnya. Sedangkan Mazhab Syafi’I yang berpendapat ibadah umroh wajib dilaksanakan sekali seumur hidup berlandaskan dalil berupa hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dari Aisyah RA. Hadis ini setelah diteliti sanad dan matn ternyata berkualitas sahih, sehingga menurut penyusun pendapat yang lebih rajih adalah pendapat Mazhab Syafi’i dengan berlandaskan dalil yang sahih.
Dengan demikian, kata akhir dari penyusun, semoga hasil penelitian yang sudah dalam bentuk skripsi, dapat memberikan kontribusi yang cukup siknifikan dalam bidang hukum keluarga secara khusus, dan terus dikembangkan oleh para kalangan akademisi secara umum.
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut