ABSTRAK
Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menentukan bahwa kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada suami, yaitu tercantum dalam pasal 80 ayat (4). Di samping ketentuan tersebut, juga diatur ketentuan mengenai harta bersama. Menurut pasal 1 huruf f KHI bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun. Konsekuensi yang muncul dari harta bersama yaitu perbuatan hukum atas harta bersama harus mendapat persutujuan kedua belah pihak dan pembagian atas harta tersebut dilakukan secara berimbang. Jika ketentuan mengenai harta bersama dikaitkan dengan kewajiban suami memberi nafkah maka dapat memunculkan persoalan hukum tatkala isteri melakukan claim bahwa harta yang diberikan selama perkawinan sebagai nafkah dimaknai sebagai harta bersama. Kemudian aturan tersebut juga menunjukkan ketidakadilaan bagi suami karena di samping ia berkewajibaan memberi nafkah ia juga terikat dengan ketentuan bahwa pembagian harta bersama dilakukan secara berimbang.
Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah normatif-yuridis dengan bangunan teori holistik dan equal partner. Ketentuan-ketentuan normatif yang tercantum dalam al-Qur’an dan hadis dan ketentuan yuridis yang tercantum dalam KHI dikaji secara menyeluruh dan terpadu baik terhadap harta bersama maupun nafkah. Setelah itu, dicari konsekuensi yuridis harta bersama terhadap kewajiban suami memberi nafkah.
Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah menghasilkan tiga konsekuensi yuridis harta bersama terhadap kewajiban suami memberi nafkah yang bersifat pilihan. Pertama, tanggung jawab bersama suami isteri dalam ekonomi keluarga. Kedua, pemisahan harta suami isteri dalam perkawinan. Ketiga, kompromi aturan harta bersama dan kewajiban suami memberi nafkah.
Konsekuensi Yuridis Harta Bersama Terhadap Kewajiban Suami Memberi Nafkah Dalam Kompilasi Hukum ...
Labels:
Agama Islam
Sponsor
Pengikut
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Akhwal Syahsiah
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Filsafat
Fisika
Fisipol
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Kedokteran
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Matematika
Muamalah
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Penjaskes
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perhotelan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Peternakan
PKn
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sistem Informasi
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadist
Tips Skripsi