Membaca Ulang Konsep Perwalian Dalam Perspektif Mohammed Arkoun (Agama Islam)

Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan kesadaran akan ketidakadilan jender saat ini, maka muncul sebuah kebutuhan untuk mengkaji ulang berbagai ketentuan yang ada di dalam hukum perkawinan Islam. Hukum perkawinan Islam seperti yang dibahas di dalam kitab-kitab fikih ternyata mengandung berbagai ketentuan yang bias jender. Hal yang demikian dapat dimaklumi karena berbagai kitab fikih tersebut disusun pada masa ketika episteme yang dominan mengikuti norma-norma androsentris.
Di antara ketentuan dalam hukum perkawinan Islam yang penting untuk dikaji ulang adalah berkaitan dengan masalah perwalian dalam perkawinan. Hal ini karena di dalam hukum perkawinan Islam keberadaan wali bagi perempuan merupakan rukun dalam perkawinan, sehingga seolah-olah menempatkan perempuan sebagai pihak yang tidak cakap hukum, sehingga harus diampu, karena jika tidak, maka perkawinannya tidak sah. Ketentuan yang demikian tentu saja sangat diskriminatif terhadap perempuan.
Untuk mengkaji ulang konsep perwalian dalam perkawinan tersebut maka sumbangan pemikiran Mohammed Arkoun dengan kritik nalar Islamnya akan sangat membantu. Dengan metode dekonstruksi maupun arkeologi pengetahuandapat membantu mengungkapkan hal-hal yang tak terpikirkan dalam tradisi maupun pemikiran Islam yang sudah berlangsung sepanjang sejarah.
Tulisan ini berusaha untuk melakukan pembacaan ulang terhadap konsep perwalian dalam perkawinan dengan menggunakan kritik nalar Islam Arkoun. Dalam mengkaji masalah tersebut, pertama akan dibahas mengenai biografi, karya, dan pemikiran Arkoun. Selanjutnya dengan menggunakan kontribusi pemikiran Arkoun akan dilakukan pembacaan ulang terhadap konsep perwalian dalam perkawinan. Dan terakhir akan disimpulkan hasil dari pembahasan dalam tulisan ini.
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut