ABSTRAK
Pada masa ini berita kriminal dapat dengan mudah dijumpai baik melalui media elektronik maupun media massa. keduanya sering menyuguhkan berita kriminal dengan berbagai versi seperti tindak pidana pencurian, perkosaan bahkan pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan mempunya beragam bentuk seperi pembunuhan biasa, pembunuhan disertai dengan penganiayaan maupun pembunuhan dengan korban yang lebih dari satu (berantai).
Hukum pidana Islam maupun hukum positif memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam pembunuhan secara berantai, pelaku tidak hanya membunuh satu korban melainkan lebih, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana yang menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Jadi gabungan pemidanaan ada dikarenakan adanya gabungan melakukan tindak pidana dimana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dan disini penyusun akan meneliti tentang sanksi bagi tindak pidana pembunuhan berantai serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai dalam hukum pidana Islam dan positif.
Dari hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka muncul kesimpulan bahwa sanksi yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berantai adalah hukuman yang setara dengan apa yang telah diperbuatnya yaitu hukuman mati, karena hukuman mati ini adalah merupakan yang paling sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku hukuman ini. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai baik dari hukum Islam maupun dari hukum positif di rasa masih relevean untuk diterapkan pada masa kini. Perbedaannya, hanya pada hukum positif perlu adanya unsur pemaafan dan melibatkan keluarga korban dalam penjatuhan hukuman.
Pembunuhan Berantai Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Labels:
Agama Islam
Sponsor
Pengikut
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Akhwal Syahsiah
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Filsafat
Fisika
Fisipol
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Kedokteran
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Matematika
Muamalah
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Penjaskes
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perhotelan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Peternakan
PKn
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sistem Informasi
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadist
Tips Skripsi