ABSTRAK
Skripsi ini ditulis berkenaan dengan kemajuan teknologi di bidang reproduksi, berawal dari ditemukannya kromosom penentu jenis kelamin (kromosom x dan y), maka anak dengan jenis kelamin tertentu pun bisa di desain.Teknologi ini mulai menjamur di hampir semua negara-negara maju, dan ini menjadi menarik untuk dikaji karena untuk mengetahui bagaimana sebenarnya teknologi pemilihan jenis kelamin ini dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan teknologi ini karena image yang tertanam dalam masyarakat selama ini adalah bahwa jens kelamin adalah hak mutlak Tuhan .
Adapun metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah metode penelitian kepustakaan ( library research), dengan sifat penelitian diskriptik-analitik dengan pendekatan normatif Teknologi ini menjabarkan bagaimana cara memisahkan kromosom x dan kromosom y yang terdapat dalam sperma laki-laki untuk mendapatkan jenis kelamin yang diiinginkan, jika menginginkan anak laki-laki maka yang dipakai adalah kromosom y dan jika menginginkan anak perempuan maka yang dipakai adalah kromosom x. Data-data diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan teknologi tersebut, artkel-artikel, majalah-majalah, dan koran-koran. Setelah semua data terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah menganalisa data-data tersebut dengan analisis deduktif yaitu bagaimana hukum Islam memberikan ruang atas asas kemanfaatan (mas}lahah) yang terdapat pada teknologi ini.
Berdasarkan hasil penelitian, penyusun sampai kepada beberapa kesimpulan yaitu : untuk menentukan hukum dari teknologi pemilihan jenis kelamin ini, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah sperma yang digunakan adalah sperma dari suami atau bukan, dan apakah dalam proses pemilihan in membahayakan pasien atau tidak. Penggunaan teknologi pemilihan jenis kelamin ini menjadi boleh jika yang digunakan adalah sperma dari suami sendiri, dan dalam pelaksanaannya teknologi ini banyak memberikan manfaat bahkan menghindari kemudharatan dan pada tahap pelaksanaanya tidak membahayakan pasien. Teknologi ini menjadi haram jika yang digunakan adalah sperma donor. Keberhasilan penggunaan teknologi ini telah mencapai angka 91%.
File Selengkapnya.....
Teknologi Pemilian Jenis Kelamin Anak Prespektif Hukum Islam
Labels:
Agama Islam
Sponsor
Pengikut
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Akhwal Syahsiah
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Filsafat
Fisika
Fisipol
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Kedokteran
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Matematika
Muamalah
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Penjaskes
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perhotelan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Peternakan
PKn
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sistem Informasi
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadist
Tips Skripsi