ABSTRAK
Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran (3): 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Pada saat ini, Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai zakat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini dilakukan salah satunya untuk upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat agar zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Negara menjadi pengelola zakat. Meskipun dalam penjelasan undang-undang tersebut banyak terdapat penjelasan pasal-demi pasal yang mengatakan bahwa pengaturannya diserahkan kepada tuntunan agama.
Berdasarkan gambaran di atas, penyusun mencoba untuk menelaah bagaimana sistem pengelolaan zakat dalam Undang-Undang tersebut jika dikaji melalui perspektif mazhab Syafi’i. Hal ini penyusun asumsikan umat Islam di Indonesia mayoritas penganut faham fiqih mazhab Syafi’i. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dan sebagai landasan normatifnya yaitu fiqih mazhab Syafi’i.
Berikut hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dilihat dari segi pengelola zakat (amil), cara pengumpulan dan pendayagunaan zakat tidak bertentangan dengan mazhab Syafi’i.
Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
Labels:
Syari'ah
Sponsor
Pengikut
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Akhwal Syahsiah
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Filsafat
Fisika
Fisipol
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Kedokteran
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Matematika
Muamalah
PKn
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Penjaskes
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perhotelan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Peternakan
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sistem Informasi
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadist
Tips Skripsi