Analisis Perbedaan Persepsi Akuntan Pendidik Dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah

Seiring dengan meningkatnya era globalisasi, setiap profesi

dituntut untuk bekerja secara profesional, yaitu dengan bertanggung jawab

untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab yang

dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar memenuhi Undang-Undang

dan peraturan masyarakat (Khomsiyah dan Indriantoro, 1997 dalam ninuk

Retnowati, 2003). Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh

suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu

bersaing dalam usaha sekarang ini dan masa mendatang dalam

menghadapi tantangan yang semakin berat.

Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki suatu

profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika

profesi. Adapun pengertian dari etika adalah merupakan seperangkat

prinsip moral atau nilai( Arens & Loebbecke, 1991 : 68 ), atau aturan

perilaku yang diterapkan oleh organisasi profesi untuk melindungi

kepentingan anggota dan masyarakat pemakai jasanya ( Yani, 1998 ).

Aturan tersebut berisi hal-hal yang boleh dilakukan dan harus ditaati oleh

anggota organisasi. ( Jaka Winarna & Ninuk Retnowati) juga menyatakan

bahwa maksud dari etika adalah merupakan seperangkat aturan atau

norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus

2





dilakukan maupun harus ditinggalkan yang dianut oleh sekolompok atau

segolongan manusia/ masyarakat/ profesi. Di Indonesia etika

diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau

aturan, sedangkan su berarti baik, benar, dan bagus. Etika profesi

diperlukan, agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar

batas-batas yang dapat merugikan suatu pribadi atau masyarakat.

Etika profesi juga berkaitan perilaku moral yang meliputi

kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu ( Sihwahjoeni

dan Gudono, 2000 ). Oleh karena consensus, maka etika tersebut

dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya desebut “Kode

Etik”. Kode etik yaitu merupakan norma perilaku yang mengatur

hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan

sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Di dalam kode etik

terdapat muatan-muatan etika, yang dalam bahasa yunani terdiri dari dua

kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti

perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam

bertingkah laku ( Sihwahjoeni dan Gudono, 2000 ). Kode etik profesi juga

merupakan salah satu upaya dari suatu asosiasi profesi untuk menjaga

integritas profesi tersebut agar mampu menghadapi berbagai tekanan yang

dapat muncul dari dirinya sendiri maupun pihak eksternal (lingkungan)

yang salah satunya ialah lingkungan pendidikan ( Murtanto dan Marini,

2003). Kode etik secara umum berfungsi sebagai jaminan bahwa akuntan

akan berperilaku secara benar dalam arti tidak akan melakukan perbuatan





2

3





yang melanggar aturan moral. Arti pentingnya kode etik dalam profesi

akuntan adalah untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap

akuntan ( Bambang Subroto,2000)

Oleh karena itu, kode etik akuntan telah menjadi issue yang

menarik, di Indonesia issue ini berkembang seiring dengan terjadinya

beberapa pelanggaran etika yang terjadi baik oleh akuntan publik, akuntan

intern, maupun akuntan pemerintah. Ini seharusnya tidak terjadi bila setiap

akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika

secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya, dengan

sepenuhnya melandaskan pada standar moral dan etika tertentu (Ni

Nengah Seri Ekayani dan Made Pradana Adi Putra, 2003). Perilaku

akuntan, baik akuntan manajemen maupun akuntan publik, sangat

menentukan hasil kerjanya (Bambang Subroto, 2000).

Apabila bertindak sesuai dengan etika, maka kepercayaan

masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat, dan sebaliknya,

apabila masih ada terjadi pelanggaran, maka jelas hal tersebut berdampak

pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan, agar

kepercayaan masyarakat khususnya pengguna jasa meningkat, maka

seharusnya etika yang mengatur profesi akuntan sejak dini dipahami dan

dilaksanakan secara disiplin yaitu semenjak di bangku kuliah, sehingga

Kode Etik Akuntan yang ada benar-benar dipahami untuk melaksanakan

pada praktek kerja nantinya. Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan

oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar bursa efek





3

4





wajib diaudit oleh akuntan publik. Untuk mendukung profesionelisme

akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah

mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia” yang telah mengalami

revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir pada tahun 1998

ditekannkan pentingnya prinsip etika bagi akuntan:

Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela.

Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempuyai kewajiban untuk

menjaga disiplin diri di atas melebihi yang disyaratkan oleh hukumdan

peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonenesia

menyatakan pengkuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,

pemakai jasa akuntan dan rekan. Prisip ini memandu anggota dalam

memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan

dasar perilaku etika dan perilaku profesionlnya. Prinsip ini meminta

komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan

keuntungan pribadi (Jusup, Al Haryono, 2001:90).



Namun kenyataannya, dalam praktek sehari-hari masih banyak

terjadi pelanggaran terhadap kode etik tersebut. Berbagai pelanggaran

untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan

terjadi baik di luar nageri maupun di Indonesia.

Beberapa penelitian sebelumnya yang dilakukan di Indonesia telah

menguji secara empiris tentang persepsi kode etik diantara berbagai

kelompok akuntan (Ludigdo dan Mas’ud Machfoedz,1999), menyatakan





4

5





bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap persepsi tentang kode

etik bisnis diantara kelompok akuntan tersebut. Sedangkan (Sihwahjoeni

dan Gudono, 2002) tidak menemukan adanya perbedaan persepsi tentang

etika, antara kelompok akuntan tersebut mempuntai persepsi yang sama

tentang kode etik akuntan.

Adanya hasil penelitian yang belum konsisten, maka dalam

penelitian ini ingin menguji kembali persepsi akuntan pendidik selaku staf

pengajar, dan mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan Indonesia

terhadap kode etik. Penelitian ini berbeda dengan penelitian-penelitian

sebelumnya dalam obyek dan lingkup penelitian. Instrumen yang

digunakan dalam penelitian ini diambil dari Sihwahjoeni dan Gudono

(2000) yang mengadopsi dan memodifikasi dari Kode Etik Akuntansi

Indonesia yang meliputi kepribadian, kecakapan professional, tanggung

jawab, pelaksanaan kode etik, serta penafsiran dan penyempurnaan kode

etik. Selain obyek yang berbeda, penelitian ini juga memperluas area

survei di wilayah Surakarta dan Yogyakarta. Berdasarkan permasalahan

yang ada tersebut, maka menjadi latar belakang untuk menyusun skripsi

ini dengan judul “Analisis Persepsi Akuntan Pendidik dan Mahsiswa

Akuntansi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia”.

B. Perumusan Masalah

Studi tentang kode etik dan pendidikan etika merupakan hal yang

penting dalam rangka pengembangan dan peningkatan peran profesi

akuntan, terutama bila dikaitkan dengan rawannya profesi ini terhadap





5

6





perilaku tidak etis dalam bisnis (Ludigdo,1999,dalam Ninuk

Retnowati,2003). Penegakan etika profesi harus dimulai melalui

pemahaman dan penghayatan dengan kesadaran penuh sedini mungkin,

yaitu sejak bangku kuliah kepada mahasiswa akuntansi sebagai calon

sarjana akuntan, sehingga mereka dapat mengembangkan perilaku etisnya

guna memelihara integritas pribadinya dan profesinya. Apabila

pemahaman akan Kode Etik Akuntan tersebut tidak dipahami dengan

baik, maka dalam melakukan praktek kerja di masyarakat akan terjadi

banyak pelanggaran. Dari uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan

yang dapat diangkat dalam penelitin ini, adalah apakah terdapat perbedaan

persepsi antara akuntan pendidik dan mahasiswa akuntansi terhadap Kode

Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dan faktor-faktornya yang meliputi

kepribadian, kecakapan professional, tanggung jawab, pelaksanaan kode

etik serta penafsiran dan penyempurnaan kode etik.

C. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan permasalahan diatas, maka tujuan penelitian ini

adalah untuk menguji secara empiris apakah terdapat perbedaan persepsi

antara akuntan pendidik dan mahasiswa pendidikan profesi akuntansi

terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

D. Manfaat Penelitian

Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut