BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan meningkatnya era globalisasi, setiap profesi
dituntut untuk bekerja secara profesional, yaitu dengan bertanggung jawab
untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar memenuhi Undang-Undang
dan peraturan masyarakat (Khomsiyah dan Indriantoro, 1997 dalam ninuk
Retnowati, 2003). Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh
suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu
bersaing dalam usaha sekarang ini dan masa mendatang dalam
menghadapi tantangan yang semakin berat.
Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki suatu
profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika
profesi. Adapun pengertian dari etika adalah merupakan seperangkat
prinsip moral atau nilai( Arens & Loebbecke, 1991 : 68 ), atau aturan
perilaku yang diterapkan oleh organisasi profesi untuk melindungi
kepentingan anggota dan masyarakat pemakai jasanya ( Yani, 1998 ).
Aturan tersebut berisi hal-hal yang boleh dilakukan dan harus ditaati oleh
anggota organisasi. ( Jaka Winarna & Ninuk Retnowati) juga menyatakan
bahwa maksud dari etika adalah merupakan seperangkat aturan atau
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
2
dilakukan maupun harus ditinggalkan yang dianut oleh sekolompok atau
segolongan manusia/ masyarakat/ profesi. Di Indonesia etika
diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau
aturan, sedangkan su berarti baik, benar, dan bagus. Etika profesi
diperlukan, agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar
batas-batas yang dapat merugikan suatu pribadi atau masyarakat.
Etika profesi juga berkaitan perilaku moral yang meliputi
kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu ( Sihwahjoeni
dan Gudono, 2000 ). Oleh karena consensus, maka etika tersebut
dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya desebut “Kode
Etik”. Kode etik yaitu merupakan norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan
sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Di dalam kode etik
terdapat muatan-muatan etika, yang dalam bahasa yunani terdiri dari dua
kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti
perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam
bertingkah laku ( Sihwahjoeni dan Gudono, 2000 ). Kode etik profesi juga
merupakan salah satu upaya dari suatu asosiasi profesi untuk menjaga
integritas profesi tersebut agar mampu menghadapi berbagai tekanan yang
dapat muncul dari dirinya sendiri maupun pihak eksternal (lingkungan)
yang salah satunya ialah lingkungan pendidikan ( Murtanto dan Marini,
2003). Kode etik secara umum berfungsi sebagai jaminan bahwa akuntan
akan berperilaku secara benar dalam arti tidak akan melakukan perbuatan
2
3
yang melanggar aturan moral. Arti pentingnya kode etik dalam profesi
akuntan adalah untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
akuntan ( Bambang Subroto,2000)
Oleh karena itu, kode etik akuntan telah menjadi issue yang
menarik, di Indonesia issue ini berkembang seiring dengan terjadinya
beberapa pelanggaran etika yang terjadi baik oleh akuntan publik, akuntan
intern, maupun akuntan pemerintah. Ini seharusnya tidak terjadi bila setiap
akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika
secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya, dengan
sepenuhnya melandaskan pada standar moral dan etika tertentu (Ni
Nengah Seri Ekayani dan Made Pradana Adi Putra, 2003). Perilaku
akuntan, baik akuntan manajemen maupun akuntan publik, sangat
menentukan hasil kerjanya (Bambang Subroto, 2000).
Apabila bertindak sesuai dengan etika, maka kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat, dan sebaliknya,
apabila masih ada terjadi pelanggaran, maka jelas hal tersebut berdampak
pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan, agar
kepercayaan masyarakat khususnya pengguna jasa meningkat, maka
seharusnya etika yang mengatur profesi akuntan sejak dini dipahami dan
dilaksanakan secara disiplin yaitu semenjak di bangku kuliah, sehingga
Kode Etik Akuntan yang ada benar-benar dipahami untuk melaksanakan
pada praktek kerja nantinya. Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan
oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar bursa efek
3
4
wajib diaudit oleh akuntan publik. Untuk mendukung profesionelisme
akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah
mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia” yang telah mengalami
revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir pada tahun 1998
ditekannkan pentingnya prinsip etika bagi akuntan:
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela.
Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempuyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas melebihi yang disyaratkan oleh hukumdan
peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonenesia
menyatakan pengkuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan dan rekan. Prisip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionlnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi (Jusup, Al Haryono, 2001:90).
Namun kenyataannya, dalam praktek sehari-hari masih banyak
terjadi pelanggaran terhadap kode etik tersebut. Berbagai pelanggaran
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
terjadi baik di luar nageri maupun di Indonesia.
Beberapa penelitian sebelumnya yang dilakukan di Indonesia telah
menguji secara empiris tentang persepsi kode etik diantara berbagai
kelompok akuntan (Ludigdo dan Mas’ud Machfoedz,1999), menyatakan
4
5
bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap persepsi tentang kode
etik bisnis diantara kelompok akuntan tersebut. Sedangkan (Sihwahjoeni
dan Gudono, 2002) tidak menemukan adanya perbedaan persepsi tentang
etika, antara kelompok akuntan tersebut mempuntai persepsi yang sama
tentang kode etik akuntan.
Adanya hasil penelitian yang belum konsisten, maka dalam
penelitian ini ingin menguji kembali persepsi akuntan pendidik selaku staf
pengajar, dan mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan Indonesia
terhadap kode etik. Penelitian ini berbeda dengan penelitian-penelitian
sebelumnya dalam obyek dan lingkup penelitian. Instrumen yang
digunakan dalam penelitian ini diambil dari Sihwahjoeni dan Gudono
(2000) yang mengadopsi dan memodifikasi dari Kode Etik Akuntansi
Indonesia yang meliputi kepribadian, kecakapan professional, tanggung
jawab, pelaksanaan kode etik, serta penafsiran dan penyempurnaan kode
etik. Selain obyek yang berbeda, penelitian ini juga memperluas area
survei di wilayah Surakarta dan Yogyakarta. Berdasarkan permasalahan
yang ada tersebut, maka menjadi latar belakang untuk menyusun skripsi
ini dengan judul “Analisis Persepsi Akuntan Pendidik dan Mahsiswa
Akuntansi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia”.
B. Perumusan Masalah
Studi tentang kode etik dan pendidikan etika merupakan hal yang
penting dalam rangka pengembangan dan peningkatan peran profesi
akuntan, terutama bila dikaitkan dengan rawannya profesi ini terhadap
5
6
perilaku tidak etis dalam bisnis (Ludigdo,1999,dalam Ninuk
Retnowati,2003). Penegakan etika profesi harus dimulai melalui
pemahaman dan penghayatan dengan kesadaran penuh sedini mungkin,
yaitu sejak bangku kuliah kepada mahasiswa akuntansi sebagai calon
sarjana akuntan, sehingga mereka dapat mengembangkan perilaku etisnya
guna memelihara integritas pribadinya dan profesinya. Apabila
pemahaman akan Kode Etik Akuntan tersebut tidak dipahami dengan
baik, maka dalam melakukan praktek kerja di masyarakat akan terjadi
banyak pelanggaran. Dari uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan
yang dapat diangkat dalam penelitin ini, adalah apakah terdapat perbedaan
persepsi antara akuntan pendidik dan mahasiswa akuntansi terhadap Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dan faktor-faktornya yang meliputi
kepribadian, kecakapan professional, tanggung jawab, pelaksanaan kode
etik serta penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan diatas, maka tujuan penelitian ini
adalah untuk menguji secara empiris apakah terdapat perbedaan persepsi
antara akuntan pendidik dan mahasiswa pendidikan profesi akuntansi
terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan meningkatnya era globalisasi, setiap profesi
dituntut untuk bekerja secara profesional, yaitu dengan bertanggung jawab
untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar memenuhi Undang-Undang
dan peraturan masyarakat (Khomsiyah dan Indriantoro, 1997 dalam ninuk
Retnowati, 2003). Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh
suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu
bersaing dalam usaha sekarang ini dan masa mendatang dalam
menghadapi tantangan yang semakin berat.
Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki suatu
profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika
profesi. Adapun pengertian dari etika adalah merupakan seperangkat
prinsip moral atau nilai( Arens & Loebbecke, 1991 : 68 ), atau aturan
perilaku yang diterapkan oleh organisasi profesi untuk melindungi
kepentingan anggota dan masyarakat pemakai jasanya ( Yani, 1998 ).
Aturan tersebut berisi hal-hal yang boleh dilakukan dan harus ditaati oleh
anggota organisasi. ( Jaka Winarna & Ninuk Retnowati) juga menyatakan
bahwa maksud dari etika adalah merupakan seperangkat aturan atau
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
2
dilakukan maupun harus ditinggalkan yang dianut oleh sekolompok atau
segolongan manusia/ masyarakat/ profesi. Di Indonesia etika
diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau
aturan, sedangkan su berarti baik, benar, dan bagus. Etika profesi
diperlukan, agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar
batas-batas yang dapat merugikan suatu pribadi atau masyarakat.
Etika profesi juga berkaitan perilaku moral yang meliputi
kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu ( Sihwahjoeni
dan Gudono, 2000 ). Oleh karena consensus, maka etika tersebut
dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya desebut “Kode
Etik”. Kode etik yaitu merupakan norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan
sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Di dalam kode etik
terdapat muatan-muatan etika, yang dalam bahasa yunani terdiri dari dua
kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti
perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam
bertingkah laku ( Sihwahjoeni dan Gudono, 2000 ). Kode etik profesi juga
merupakan salah satu upaya dari suatu asosiasi profesi untuk menjaga
integritas profesi tersebut agar mampu menghadapi berbagai tekanan yang
dapat muncul dari dirinya sendiri maupun pihak eksternal (lingkungan)
yang salah satunya ialah lingkungan pendidikan ( Murtanto dan Marini,
2003). Kode etik secara umum berfungsi sebagai jaminan bahwa akuntan
akan berperilaku secara benar dalam arti tidak akan melakukan perbuatan
2
3
yang melanggar aturan moral. Arti pentingnya kode etik dalam profesi
akuntan adalah untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
akuntan ( Bambang Subroto,2000)
Oleh karena itu, kode etik akuntan telah menjadi issue yang
menarik, di Indonesia issue ini berkembang seiring dengan terjadinya
beberapa pelanggaran etika yang terjadi baik oleh akuntan publik, akuntan
intern, maupun akuntan pemerintah. Ini seharusnya tidak terjadi bila setiap
akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika
secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya, dengan
sepenuhnya melandaskan pada standar moral dan etika tertentu (Ni
Nengah Seri Ekayani dan Made Pradana Adi Putra, 2003). Perilaku
akuntan, baik akuntan manajemen maupun akuntan publik, sangat
menentukan hasil kerjanya (Bambang Subroto, 2000).
Apabila bertindak sesuai dengan etika, maka kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat, dan sebaliknya,
apabila masih ada terjadi pelanggaran, maka jelas hal tersebut berdampak
pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan, agar
kepercayaan masyarakat khususnya pengguna jasa meningkat, maka
seharusnya etika yang mengatur profesi akuntan sejak dini dipahami dan
dilaksanakan secara disiplin yaitu semenjak di bangku kuliah, sehingga
Kode Etik Akuntan yang ada benar-benar dipahami untuk melaksanakan
pada praktek kerja nantinya. Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan
oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar bursa efek
3
4
wajib diaudit oleh akuntan publik. Untuk mendukung profesionelisme
akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah
mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia” yang telah mengalami
revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir pada tahun 1998
ditekannkan pentingnya prinsip etika bagi akuntan:
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela.
Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempuyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas melebihi yang disyaratkan oleh hukumdan
peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonenesia
menyatakan pengkuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan dan rekan. Prisip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionlnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi (Jusup, Al Haryono, 2001:90).
Namun kenyataannya, dalam praktek sehari-hari masih banyak
terjadi pelanggaran terhadap kode etik tersebut. Berbagai pelanggaran
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
terjadi baik di luar nageri maupun di Indonesia.
Beberapa penelitian sebelumnya yang dilakukan di Indonesia telah
menguji secara empiris tentang persepsi kode etik diantara berbagai
kelompok akuntan (Ludigdo dan Mas’ud Machfoedz,1999), menyatakan
4
5
bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap persepsi tentang kode
etik bisnis diantara kelompok akuntan tersebut. Sedangkan (Sihwahjoeni
dan Gudono, 2002) tidak menemukan adanya perbedaan persepsi tentang
etika, antara kelompok akuntan tersebut mempuntai persepsi yang sama
tentang kode etik akuntan.
Adanya hasil penelitian yang belum konsisten, maka dalam
penelitian ini ingin menguji kembali persepsi akuntan pendidik selaku staf
pengajar, dan mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan Indonesia
terhadap kode etik. Penelitian ini berbeda dengan penelitian-penelitian
sebelumnya dalam obyek dan lingkup penelitian. Instrumen yang
digunakan dalam penelitian ini diambil dari Sihwahjoeni dan Gudono
(2000) yang mengadopsi dan memodifikasi dari Kode Etik Akuntansi
Indonesia yang meliputi kepribadian, kecakapan professional, tanggung
jawab, pelaksanaan kode etik, serta penafsiran dan penyempurnaan kode
etik. Selain obyek yang berbeda, penelitian ini juga memperluas area
survei di wilayah Surakarta dan Yogyakarta. Berdasarkan permasalahan
yang ada tersebut, maka menjadi latar belakang untuk menyusun skripsi
ini dengan judul “Analisis Persepsi Akuntan Pendidik dan Mahsiswa
Akuntansi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia”.
B. Perumusan Masalah
Studi tentang kode etik dan pendidikan etika merupakan hal yang
penting dalam rangka pengembangan dan peningkatan peran profesi
akuntan, terutama bila dikaitkan dengan rawannya profesi ini terhadap
5
6
perilaku tidak etis dalam bisnis (Ludigdo,1999,dalam Ninuk
Retnowati,2003). Penegakan etika profesi harus dimulai melalui
pemahaman dan penghayatan dengan kesadaran penuh sedini mungkin,
yaitu sejak bangku kuliah kepada mahasiswa akuntansi sebagai calon
sarjana akuntan, sehingga mereka dapat mengembangkan perilaku etisnya
guna memelihara integritas pribadinya dan profesinya. Apabila
pemahaman akan Kode Etik Akuntan tersebut tidak dipahami dengan
baik, maka dalam melakukan praktek kerja di masyarakat akan terjadi
banyak pelanggaran. Dari uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan
yang dapat diangkat dalam penelitin ini, adalah apakah terdapat perbedaan
persepsi antara akuntan pendidik dan mahasiswa akuntansi terhadap Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dan faktor-faktornya yang meliputi
kepribadian, kecakapan professional, tanggung jawab, pelaksanaan kode
etik serta penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan diatas, maka tujuan penelitian ini
adalah untuk menguji secara empiris apakah terdapat perbedaan persepsi
antara akuntan pendidik dan mahasiswa pendidikan profesi akuntansi
terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :