Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Pasca Keputusan Bapepam

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan pasca keputusan BAPEPAM Nomor: KEP-36/PM/2003 yaitu dengan menguji apakah ada perbedaan antara faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan sebelum dan setelah ditetapkan Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP-36/PM/2003 yang menetapkan batas waktu pelaporan keuangan dari 120 hari menjadi 90 hari.
Populasi penelitian adalah 156 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta tahun 2004. Jumlah sampel 70 perusahaan manufaktur yang dipilih dengan menggunakan metode simple random sampling. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari annual report perusahaan-perusahaan manufaktur untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2004 yang dipublikasikan Bursa Efek Jakarta.
Metode yang digunakan dalam menganalisis data yaitu model regresi logistik berganda. Hasil menunjukan bahwa setelah adanya Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP-36/PM/2003 pada level signifikan 10%, variabel umur perusahaan (AGE) berpengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan dengan arah yang positif yaitu semakin tinggi AGE maka semakin tinggi pula ketepatan waktu pelaporan. Sedangkan variabel rasio gearing (GEAR), profitabilitas (PROFIT), ukuran perusahaan (SIZE), item-item luar biasa dan/atau kontijensi (EXTRA), dan struktur kepemilikan (OWN) tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan.
File Selengkapnya.....File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut