Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Simpanan Berjangka Pada Bank Umum Konvesional di Ind...

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam melakukan pembangunan, banyak masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia. Salah satu masalah tersebut adalah kecilnya modal yang dimiliki. Modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan bisa berasal dari dalam negari maupun luar negeri.
Modal Pembangunan yang berasal dari luar negeri, terutama dalam bentuk utang luar negeri, sangatlah besar resikonya. Tidak hanya membebani anggaran penerimaan dan belanja negara tiap tahunnya, tetapi biasanya juga disertai campur tangan urusan dalam negeri oleh negara donor. Hal ini membuat banyak pihak tidak menyukai sumber modal dari luar negeri. Dengan kata lain sumber modal luar negeri merupakan alternatif terakhir.
Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang membutuhkan dana domenstik yang cukup besar guna membiayai pembangunan. Sekarang ini bangsa Indonesia tengah dihadapakan pada dua masalah pokok. Pertama, kewajiban terhadap hutang luar negeri (foreign debt service); dan kedua, penyedian lapangan kerja untuk pertambahan tenaga kerja setiap tahunnya. Guna mempengaruhi kedua masalah tersebut memerlukan dana yang cukup sehingga bangsa indonesia dituntut untuk lebih cerdik dalam usaha meningkatkan pembentukan permodalan (Budiono, 2001, 15)
Upaya mendatangkan modal asing untuk menutupi kekurangan tabungan domenstik sangat diperlukan agar target pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dapat dicapai. Hal ini mengingat keadaan perekonomian negara indonesia yang masih belum stabil dan kondisi keamanan di Indonesia juga dirasakan masih belum nyaman oleh para investor baik asing maupun investor lokal guna melakukan investasi.
Salah satu jenis modal asing yang masuk ke Indonesia adalah berupa pinjaman luar negeri baik yang mengalir ke sektor pemerintah maupun swasta nasional. Penggunaan pinjaman luar negeri mempunyai fungsi sebagai pelengkap dana domenstik yang belum memadai untuk membiayai seluruh proses pembangunan di Indonesia. Namun demikian, penggunaan pinjaman luar negeri yang semakin besar porsinya dalam pembiayaan pembangunan, telah menciptakan ketergantungan terhadap negara – negara atau lembaga donor, menimbulkan beban hutang yang semakin berat dan turut andil pada terjadinya krisis nilai tukar dan krisis ekonomi di Indonesia sejak petengahan tahun 1997. (Boediono, 16, 2001)
Salah satu upaya yang digunakan untuk memperkokoh pondasi bagi proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi indonesia adalah mengurangi ketergantungan dari arus modal asing (terutama arus modal jangka pendek) dan pinjaman luar negeri yang telah menjadi salah satu penyebab ambruknya perekonomian Indonesia. Dalam kaitan dengan hal ini, usaha mobilisasi dana domestik merupakan masalah yang sangat penting, agar penggunaan modal asing serta pinjaman luar negari dapat dikurangi.
Institusi yang mempunyai peran penting dalam menghimpun dana masyarakat adalah lembaga perbankan. Masyarakat menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang tidak dikonsumsi untuk menabung. Tabungan inilah yang akan dihimpun oleh pihak bank sebagai dana pihak ketiga (DPK). Dimana tabungan ini hanya terjadi jika perkembangan perkonomi indonesia bisa jalan dengan lancar dan memungkinkan setiap rakyat Indonesia mempunyai kemampuan menabung.
Semenjak dikeluarakan kebijakan pemerintah disektor moneter yang diawali dengan deregulasi 1 Juni 1983. Mulai ada perubahan yang cukup mendasar pada industri perbankan di Indonesia. Kebijakan yang berupa penetapan suku bunga, pengerahan dana masyarakat, perkreditan, maupun penciptaan produk – produk perbankan kecuali yang mendapatkan prioritas mulai diserahkan kepada masyarakat perbankan sendiri. Sehingga perbankan yang biasa besifat pasif dan hanya menunggu nasabah, kini harus aktif mencari nasabah dengan berbagai cara yang bisa menarik masyarakat menjadi nasabah. (Susilo, Sri, dkk, 2000, 43)
Hasil dari kebijakan pemerintah tersebut cukup menggembirakan sebagaimana terlihat dari meningkatnya dana simpanan berjangka dan tabungan masyarakat yang meningkat secara pesat. Walaupun beberapa kesukaran masih tetap membayangi kemantapan ekonomi kita umumnya. Kebijakan deregulasi membuat industri perbankan dan perekonomian lebih berwawasan global disebabkan oleh ekspor oriented economy, makin berperannya Pemegang Modal Asing (PMA), sistem devisa bebas dan komunikasi semakin canggih, sehingga lebih terbuka terhadap pengaruh pasar finansial global.
Guna Mendorong perkembangan perbankan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa ”Paket 27 Oktober 1988”. Isi dari Pakto 88 ini antara lain memberikan kemudahan untuk mendirikan bank baru baik swasta nasional, campuran, maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pembukaan Kantor cabang baru, peningkatan status sebagai bank devisa. Pakto 88 memiliki tujuan memperluas jaringan perbankan dan meningkatakan keanekaragaman pelayanan untuk menggali sumber dana masyarakat dalam lingkup yang lebih luas agar dapat mempercepat tercapainya pembentukan permodalan bangsa Indonesia, lebih menyehatkan sistem perbankan di Indonesia untuk menjamin keamanan dana masyarakat secara preventif dan bukan protektif, memberi kesempatan yang sama sekaligus meningkatkan daya saing dan kemampuan Perbankan Indonesia. (Susilo, Sri, 2000, 44)
Paket 27 Oktober 1988 diharapkan dapat membuat perbankan nasional menjadi semakin profesional mandiri dan tentunya lebih dewasa, tidak lagi banyak bergantung pada Bank sentral seperti masa sebelumnya. Namun, karena pertumbuhannya sangat pesat menyebabkan persaingan juga semakin tajam maka, dalam perkembangannya perbankan membutuhkan tenaga profesional karena masih banyak bank yang melakukan pembajakan.
Bank Umum didefinisikan oleh Undang – undang No.10 Tahun 1998 sebagai Bank yang melaksanakan kegiatanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dari berbagai jenis simpanan masyarakat di Bank, yang paling besar porsinya adalah Simpanan Berjangka (Deposito Berjangka). Proporsinya yang dominan dari simpanan berjangka dalam penghimpunan dana masyarakat pada bank umum di Indonesia, pada tahun 2000:1 Simpanan berjangka di Indonesia sebesar Rp. 286843 miliar. Pada tahun 2002:4 meningkat lagi menjadi Rp. 365771 miliar, dan pada tahun 2004:1 mengalami penurunan menjadi Rp. 331603 tetapi tetap dominan diminati oleh masyarakat untuk menyimpan uangnya. Pada tahun 2004:4 mengalami peningkatan yang cukup besar sebesar Rp. 352723 Miliar, tapi pada tahun 2005:1 mengalami penurunan kembali sebesar Rp. 351596 Miliar dan untuk tahun 2005.4 mengalami kenaikan lagi sebesar Rp. 456739.
Tabel 1
Posisi Simpanan Bejangka
Pada Bank Umum
(2000 :1 – 2005 : 4)
Dalam Miliar
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut