ABSTRAK
Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan membawa perubahan pada perekonomian daerah, salah satunya adalah bidang keuangan daerah yang harus mulai mandiri untuk memenuhi kebutuhan daerah. Akan tetapi banyak daerah yang keuangannya masih tergantung pada transfer pemerintah pusat. Pinjaman daerah merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan keuangan dari pemerintah pusat.
Untuk mengetahui hubungan keuangan antara pusat dengan daerah menggunakan derajat desentralisasi fiskal. Derajat desentralisasi fiskal membandingkan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (BHPBP), dan Sumbangan dan bantuan daerah (SB) terhadap Total Penerimaan Daerah. Jika didominsai oleh PAD dan BHPBP maka maka derajat desentralisasi fiskal tinggi dan bisa dikatakan mandiri. Bila didominasi oleh Sumbangan dan Bantuan maka derajat desentralisasi fiskal masih rendah dan bisa dikatakan mandiri. Untuk pinjaman daerah, model yang digunakan merujuk pada persyaratan pinjaman jangka panjang sesuai dengan penjelasan UU no. 33 pasal 54 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah yaitu dengan Jumlah Sisa Pokok Pinjaman dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan membayar kembali pinjaman.
Dalam penelitian ini dimana kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai obyeknya, keuangan daerahnya masih didominasi oleh pusat. Bahkan setelah otonomi daerah Pendapatan Asli Daerah di masing-masing kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan. Pinjaman daerah sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan keuangan terhadap pemerintah pusat ternyata belum bisa dimanfaatkan oleh masing-masing kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah sisa pokok pinjaman dan besar DSCR yang jauh dari ketentuan UU no. 33 pasal 54 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan membawa perubahan pada perekonomian daerah, salah satunya adalah bidang keuangan daerah yang harus mulai mandiri untuk memenuhi kebutuhan daerah. Akan tetapi banyak daerah yang keuangannya masih tergantung pada transfer pemerintah pusat. Pinjaman daerah merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan keuangan dari pemerintah pusat.
Untuk mengetahui hubungan keuangan antara pusat dengan daerah menggunakan derajat desentralisasi fiskal. Derajat desentralisasi fiskal membandingkan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (BHPBP), dan Sumbangan dan bantuan daerah (SB) terhadap Total Penerimaan Daerah. Jika didominsai oleh PAD dan BHPBP maka maka derajat desentralisasi fiskal tinggi dan bisa dikatakan mandiri. Bila didominasi oleh Sumbangan dan Bantuan maka derajat desentralisasi fiskal masih rendah dan bisa dikatakan mandiri. Untuk pinjaman daerah, model yang digunakan merujuk pada persyaratan pinjaman jangka panjang sesuai dengan penjelasan UU no. 33 pasal 54 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah yaitu dengan Jumlah Sisa Pokok Pinjaman dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan membayar kembali pinjaman.
Dalam penelitian ini dimana kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai obyeknya, keuangan daerahnya masih didominasi oleh pusat. Bahkan setelah otonomi daerah Pendapatan Asli Daerah di masing-masing kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan. Pinjaman daerah sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan keuangan terhadap pemerintah pusat ternyata belum bisa dimanfaatkan oleh masing-masing kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah sisa pokok pinjaman dan besar DSCR yang jauh dari ketentuan UU no. 33 pasal 54 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah