Aspek Hukum Persaingan Usaha Dalam Persekongkolan

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui peraturan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat khususnya mengenai persekongkolan tender menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (2) memahami, menelusuri dan menganalisis apakah pihak CV. Mentari Jasa Mulia bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan. Pertama, pendekatan hukum dalam hal ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Dari segi kepastian hukum, Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dapat menjadi jaminan hukum untuk persaingan usaha yang lebih sehat dan memberikan sanksi hukum terhadap praktek persekongkolan tender. Hanya saja masih terdapat kendala yaitu masih kurangnya dukungan dari Pengadilan Negeri dalam persidangan perkara KPPU, yang sering dimasukkan ke dalam pengadilan perdata.
Adapun dari segi kasus persekongkolan tender yang diperkarakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terlapor I (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan), Terlapor II (CV Mentari Jasa Mulia), dan Terlapor III (PT. Menara Kharisma Internusa), melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas dasar putusan tersebut, pengadilan menghukum Terlapor II dan Terlapor III membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- secara tanggung renteng yang harus disetorkan ke Kas Negara.File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut