Tanggung Jawab Konsultan Amdal Dan Akibat Hukumnya

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab konsultan Amdal dalam pembuatan dokumen AMDAL terhadap pihak pemrakarsa.
Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Tanggung jawab konsultan AMDAL terhadap pemerakarsa adalah menyusun analisis dampak lingkungan hidup dari suatu usaha atau kegiatan dari pemerakarsa. Jika kemudian muncul masalah sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan kualifikasi penyusunan AMDAL maka dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 30 PP No.27 tahun 1999 mengenai AMDAL dan ketentuan undang-undang lain yang relevan dengan tugas konsultan. Ia ikut bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya.
Tanggung jawab konsultan AMDAL terhadap pihak ketiga atau masyarakat, sebagaimana tercantum pada pasal 33 PP No. 27/1999 menegaskan kewajiban pemerakarsa untuk mengumunkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik wajib untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam AMDAL. Dan pasal 34 menegaskan bagi kelompok rakyat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut