BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini, dalam era reformasi sekarang peranan pajak sebagai salah satu penerimaan negara merupakan hal yang sangat penting. Dengan menurunnya cadangan migas kita, maka pajak memegang peranan yang teramat besar dalam mengisi keuangan negara. Pajak, selain memiliki fungsi Regulerent juga memiliki fungsi Budgeteir, yaitu mengisi keuangan negara. Mustahil membicarakan pembangunan tanpa membicarakan pendanaan, dan mustahil pula membicarakan pendanaan tanpa membicarakan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Dengan pajak, pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan, dan dengan pajak pula pemerintah dapat membangun berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga telah mengamanatkan agar dana untuk pembiayaan pembangunan terutama digali dari sumber kemampuan sendiri. Sumber dana yang masih diperlukan merupakan pelengkap, dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah keterikatan serta campur tangan pihak asing, sehingga semakin jelaslah peranan pajak dalam mengisi keuangan negara, sehingga sangatlah dapat dimaklumi jika penerimaan dari sektor pajak akan meningkat setiap tahunnya. Dalam tabel I.1, diilustrasikan besarnya penerimaan negara dari sektor pajak untuk tahun 2002 dan 2003, di mana dalam tahun 2003 tersebut terdapat kenaikan jumlah penerimaan pajak.