Perlakuan Pajak Atas Hotel Yang Memiliki Konsep Entertainment Hotel

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan gaya hidup dan kebutuhan masyarakat terhadap hotel, hal itu membawa dampak terhadap perubahan model bisnis perhotelan dewasa ini. Fenomena perubahan bisnis perhotelan tersebut ditunjukkan oleh perkembangan jenis hotel yang terbagi ke dalam dua jenis, yaitu hotel yang berfungsi sebagai murni tempat menginap dan hotel dalam model baru, yaitu hotel tak lagi sekedar tempat menginap, melainkan juga sebagai pusat hiburan yang menyenangkan. Fenomena ini kemudian melahirkan konsep one stop entertainment hotel, termasuk di dalamnya konsep hotel and spa. One stop entertainment hotel di dalamnya berisi fasilitas club, cafe, lounge, karaoke, bread brake and cake. Sedangkan model hotel and spa, adalah hotel yang menawarkan konsep selain untuk menginap juga menyediakan fasilitas perawatan tubuh melalui spa. Seperti diberitakan oleh Harian Sinar Harapan, spa dengan konsep kembali ke alam pun berterbaran di mana-mana, termasuk di hotel-hotel papan atas.
Perkembangan hotel di DKI Jakarta berkembang dengan pesat. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah hotel yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Bila dihubungkan dengan fungsi dan kedudukan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, perindustrian, budaya dan pariwisata, maka perkembangan hotel yang terus meningkat sangatlah logis karena fungsi-fungsi tersebut yang terus berkembang membutuhkan fasilitas penunjang yang salah satunya adalah hotel. Indikator lain yang menunjukkan pentingnya hotel di DKI Jakarta ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah wisatawan yang merupakan sumber pemasukan potensial bagi Pemerintah Daerah DKI Jakarta dimana pajak hotel merupakan sektor yang memberikan penerimaan daerah cukup besar. Hal itu ditunjukkan oleh data jumlah wisatawan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta seperti terlihat pada Tabel I.1:
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut