Dampak Publikasi Merger Dan Akuisisi Terhadap Abnormal Return

BAB I
PENDAHULUAN


Aktivitas pasar modal yang dikenal sekarang ini sebenarnya sudah hadir

di Indonesia sejak 14 Desember 1912 yaitu Vereniging Voor De Effecten

Handel di Batavia (Jakarta). Pada waktu zaman Pemerintahan Kolonial

Belanda. Pasar modal dengan tujuan untuk menghimpun dana guna menunjang

ekspansi usaha perkebunan milik kolonial Belanda di Indonesia, di mana para

investor yang berkecimpung di pasar modal tersebut adalah orang – orang

Belanda dan Eropa lainnya. (Victor Purba : 1999)

Untuk meningkatkan aktivitas di pasar modal, pemerintah membentuk

badan pelaksana pasar modal (BAPEPAM) yang kemudian menjadi Badan

Pengawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi,

pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10 % - 20 %

selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go publik. Selain itu untuk

investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak

pendapatan atas Capital Gain, pajak atas bunga, deviden dan royalti, dan pajak

kekayaan atas nilai saham atau bukti penyertaan modal.

Dalam perekonomian yang semakin mendekati tahap industrialisasi

maka peran perusahaan publik akan semakin menonjol. Sedangkan bagi







1









perusahaan yang memiliki dana terbatas agar bisa berkembang membutuhkan

bantuan modal dengan menerbitkan obligasi atau meminjam kredit.

Tujuan mengadakan investasi adalah memperoleh penghasilan atau

kembalian atas investasi. Penghasilan tersebut dapat berupa penerimaan kas

dan/ atau kenaikan nilai investasi. Untuk saham, penerimaan kas ada dalam

bentuk deviden kas; sedangkan kenaikan nilai investasi tercermin melalui

kenaikan harga saham. Semakin tinggi harga saham berarti semakin meningkat

nilai kekayaan pemegang saham. Kemampuan perusahaan dalam menghimpun

dana dan mengelola aktiva sehingga menghasilkan laba dan pendapatan akan

berpengaruh pada peningkatan nilai perusahaan. Memaksimalkan harga saham

adalah cara terbaik untuk mencapai tujuan peningkatan nilai perusahaan bagi

kemakmuran pemegang saham.

Pada dasarnya setiap perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang

tidak terbatas sehingga pengembangan usaha merupakan rencana jangka

panjang perusahaan. Penyusunan rencana jangka panjang membutuhkan

keterlibatan pihak manajemen puncak. Manajemen puncak diharapkan mampu

mengantisipasi kekuatan dan kelemahan perusahaan. Manajemen puncak harus

dapat menentukan langkah – langkah yang tepat dalam usaha untuk

mengembangkan perusahaan. Perencanaan juga diperlukan agar tingkat

perkembangan perusahaan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan.

Dilihat dari segi organisasi, perkembangan perusahaan dapat dilakukan

dengan cara, yaitu :



2








1. Internal Business Expantion (Perluasan usaha secara internal)

2. Eksternal Business Combination (Perluasan usaha secara eksternal berupa

penggabungan usaha)

Dalam APB (Accounting Principle Board) Opinion No. 16 disebutkan

bahwa, penggabungan usaha terjadi jika satu badan usaha dengan satu atau

lebih badan usaha yang lain melakukan usaha secara bersama – sama dalam

satu kesatuan akuntansi. Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu

alternative untuk perluasan usaha tersebut. Dalam akuntansi dikenal tiga macam

bentuk penggabungan usaha, yaitu : konsolidasi, merger, dan akuisisi. Dengan

bergabung dua perusahaan atau lebih menjadi satu mungkin untuk saling

menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih

besar dibandingkan jika mereka melakukan usaha sendiri – sendiri. Rusli

(1992:30) mengemukakan 5 macam alasan suatu perusahaan melakukan merger

dan akuisisi, yaitu :
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut