Persepsi Auditor Terhadap Kompetensi Bukti Audit Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai

BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu dari beberapa

instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Departemen Republik

Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas mengelola

penerimaan keuangan negara khususnya dibidang Kepabeanan dan cukai.

Instansi pemerintah ini mempunyai beberapa unit satuan kerja setingkat eselon

III atau direktorat-direktorat dibawahnya. Salah satu unit kerja yang ada

didalamnya adalah Direktorat verifikasi dan audit. Direktorat verifikasi dan

audit mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standarisasi dan

bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan dibidang verifikasi dan audit

Kepabeanan dan cukai. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya undang-

undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan undang-undang nomor

11 tahun 1995 tentang cukai.

Sebagai salah satu bentuknya adalah sudit Kepabeanan (compliance

audit), audit dibidang Kepabeanan dan cukai ini memerlukan bukti audit yang

memenuhi syarat dalam upaya mencapai tujuan yang dimaksud, yaitu cukup

dan kompetan. Akan tetapi kenyataannya bahwa banyak auditor bea dan cukai

mengeluh tentang kurangnya bukti audit yang diperoleh baik dari auditee,

pihak ketiga, ataupun data yang berasal dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai sendiri. Banyak bukti dari perusahaan/ auditer yang palsu sehingga



1



2



tidak dapat dijadikan sebagai bukti pendukung bagi pelaksanaan audit yang

dilakukan oleh Direktorat Verifikasi dan audit. Hal ini cukup menyulitkan

bagi auditor untuk melakukan pemeriksaan pada auditee. Auditee sering

melakukan pemalsuan bukti audit dengan tujuan membohongi para auditor,

sehingga jika para auditor tidak hati-hati maka akan dapat tertipu oleh bukti

palsu yang tidak kompeten tersebut.

Bukti audit merupakan sebuah konsep yang mendasar dalam auditing.

Dalam Statement of Auditing Standards, bukti audit disebut juga evidential

matter. Evidential matter ini berisi underlying accounting data dan semua

informasi pendukung yang tersedia bagi auditor. Kedua kategori bukti ini

diperlukan dalam menyelaraskan audit dengan Generally Accepted Auditing

Standards. Data akuntansi dasar sangat penting sebagai dasar bagi laporan

keuangan. Karenanya, auditor hendaknya memperoleh bukti pendukung bagi

reliabilitas catatan-catatan keuangan tersebut. Kebanyakan bukti ini tersedia

dalam organissasi klien, tetapi perlu juga untuk mendapatkannya dari luar.

Untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan penelitian tentang

terpenuhinya syarat kompetensi bukti audit untuk menunjang pencapaian

tujuan audit dibidang Kepabeanan dan cukai, agar para auditor menjadi mudah

dalam pelaksanaan audit yang dilakukannya. Sehingga audit yang dihasilkan

didasari dengan bukti yang kompeter. Hal ini yang melatarbelakangi penulis

untuk meneliti dan juga sekaligus untuk tema yang kemudian dijadikan judul

skripsi ini, yaitu “Persepsi auditor terhadap kompetensi bukti di bidang

Kepabeanan dan cukai”.



3



Kompetensi bukti audit merupakan standar untuk bukti audit. Dari

ketentuan tersebut dapat ilihat bhwa pemerolehan bukti yang kompeten

ditekankan untuk membuat pertimbangan, kesimpulan, dan pendapat terhadap

kiteria yang telah ditentukan bagi audit dibidang Kepabeananan dan cukai.

Sigit Purnomo (2001) dalam skripsinya meneliti tentang persepi auditor di

bidang Kepabeananan da Cukai di kantor pusat direktorat jenderal bea dan

cuki disebutkan bahwa tidak semua hasil yang diperoleh cukup dan kompeten.

Dari hasil penelitian Sigit Pramono inilah yang membuat peneliti ngin

meneliti kembali maslah ini. Jadi penelitian ini merupakan replka dari

penelitian terdahulu. Namun penelitian kali ini ada bebrapa hal yang

membedakan dengan penelitian terdahulu yitu :

1. Jangka waktu atau periode waktu yang diteliti oleh Sigit Pramono adalah

Desember 1999 sampai Oktober 2000, sedangkan penelitian kali ini jangka

waktunya Februari 2000-Februari 2001.

2. Sampel yang digunakan pada penelitian Sigit Pramono sebanyak 20 dari

populasi 80, sedakan pada penelitian kali ini jumlah sampel sebanyak 65

dari 83 populasi.



B. Perumusan Masalah

Setelah melihat dari latar belakang masalah di atas, maka untuk

memperjelas arah dari penelitian sesuai dengan masalah yang telah

dikemukakan dalam latar belakang tersebut, maka penelitian ini digunakan

untuk menjawab pertanyaan penelitian yaitu : bagaimana tingkat kompetensi



4



bukti audit pada audit di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan

auditor pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat

kompetensi bukti audit yang digunakan auditor di bidang Kepabeanan dan

Cukai yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai.



D. Manfaat Penelitian

Manfaat dari penelitian ini adalah :
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut