Pengaruh Gender Dan Disiplin Akademis Terhadap Penilaian Etika Oleh Mahasiswa

BAB I

PENDAHULUAN


Sejak awal 70-an, profesi akuntan publik di Indonesia mengalami

perkembangan. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat

usaha akan pentingnya jasa akuntan dan semakin tumbuhnya usaha-usaha

swasta. Di samping itu perkembangan profesi akuntan publik didorong dengan

adanya peraturan-peraturan pemerintah.

Profesi akuntan publik merupakan kunci dari era transparansi bisnis yaitu

untuk menilai dapat atau tidak dapat dipercayainya suatu laporan keuangan yang

disampaikan oleh manajemen. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk

menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan sehingga para pengguna laporan

keuangan dapat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk

memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Seiring dengan perkembangan zaman, Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak

hanya mengerjakan audit, melainkan juga menawarkan jasa yang memiliki

dimensi baru. Contoh dari penawaran jasa yang memiliki dimensi baru bagi

KAP adalah aktifitas-aktifitas investasi perbankan, jasa perencanaan strategik

dan operasional, bantuan dalam penemuan partner bisnis, bantuan dalam

memperoleh peraturan untuk transaksi besar, dan aktifitas manajemen tradisional

lainnya.

Dengan menawarkan berbagai jasa tersebut, maka memunculkan dua isu

menarik yang berkaitan dengan perekrutan pegawai di KAP. Isu yang pertama


1


2



adalah meningkatkan proporsi wanita di antara calon pegawai yang direkrut oleh

KAP. Beberapa KAP besar di Indonesia bahkan ada yang memiliki partner

perempuan sebesar 20-30%. Thoma (1986) dalam Winarna (2001), menyatakan

bahwa banyak penelitian dalam literatur perkembangan moral telah


mengekplorasi perbedaan gender.


Penelitian yang dilakukan oleh Sweeney


(1995) dalam Winarna (2001), menyimpulkan bahwa terdapat hubungan yang

positif antara gender dengan moral development

American Institute of Certified Public Accountant (AICPA), dalam hasil

penelitiannya menunjukkan perbandingan bahwa 50% lulusan akunting adalah

perempuan yang secara jelas tenaga kerja perempuan akan dapat bergabung

dalam profesi akuntan publik. Penelitian yang dilakukan oleh Collins (1993)

dalam Gani (2000), menyatakan bahwa 25 tahun terakhir menunjukkan adanya

kenaikan perempuan yang memilih profesi menjadi akuntan publik.

Sejarah perjalanan perempuan di bidang akuntansi merefleksikan suatu

perjuangan panjang untuk mengatasi penghalang-penghalang dan batasan yang

diciptakan oleh struktur sosial yang kaku, diskriminasi, pembedaan gender,

ketidaksamaan konsep, dan konflik antara rumah tangga dan karier, seperti

penelitian yang dilakukan oleh Ried (1987) dalam Laksmi (1999).

Isu yang kedua adalah bahwa KAP mulai memikirkan untuk merekrut

calon pegawai yang memiliki disiplin akademis di luar akuntansi. Elliot (1995)

dalam Winarna (2001), menyatakan bahwa meningkatnya ancaman litigasi bagi

akuntan dan juga persaingan yang semakin ketat untuk mendapatkan klien, telah

mendorong profesi akuntan publik untuk memperluas fokus profesinya. KAP

dalam memberikan jasa secara total dan profesional kepada klien yang memiliki


3



latar belakang industri dan bisnis yang berbeda, juga membutuhkan input dan

disiplin ilmu yang lain di luar akuntansi yang memiliki pengetahuan yang luas di

bidangnya. Perpaduan pengetahuan tersebut diharapkan akan saling melengkapi,

dan pada akhirnya KAP akan mampu memberikan jasa yang maksimal bagi

kliennya.

Walaupun proporsi jumlah para pegawai berlatar belakang disiplin

akademis non akuntansi tersebut sangat kecil dibandingkan pegawai yang

memiliki disiplin akademis di bidang akuntansi, akan tetapi perkembangan

tersebut perlu dicermati, terutama dalam kaitannya dengan etika profesi. Oleh

karena berhubungan dengan profesionalisme kerja, maka suatu hal penting yang

memadai adanya profesionalisme kerja adalah dipenuhinya etika profesi.

Akuntan publik sebagai suatu profesi mempunyai kode etik profesi yang

dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan Indonesia

merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman bagi

akuntan publik untuk berhubungan dengan klien, pemakai laporan keuangan,

sesama anggota profesi, dan juga masyarakat pada umumnya tentang kualitas

atau mutu jasa yang diberikan oleh akuntan.

Adanya pola perekrutan tersebut memunculkan tantangan-tantangan bagi

pengembangan dan pelatihan profesional untuk para calon pegawai KAP yang

baru, khususnya dalam hal ini penilaian etika. Hal ini atas pertimbangan bahwa

pada saat mereka nanti memasuki profesi tersebut, mereka akan dihadapkan

pada tugas-tugas pengambilan keputusan yang tentunya membutuhkan etika

(ethical judgment).

4



Penelitian tentang pengaruh gender dan perbedaan disiplin akademis

sebelumnya dilakukan oleh Winarna (2001), yang mana memperlihatkan bahwa

perbedaan gender dan disiplin akademis responden berpengaruh pada evaluasi

etis yang dibuat. Penelitian yang dilakukan oleh Jeffrey (1993) dalam Winarna

(2001) menggunakan Defining Issues Test (DIT), yang menyimpulkan bahwa

responden akuntansi bersikap lebih etis dibandingkan dengan rekan mereka dari

disiplin lain. Penelitian Lubigdo (1999) menguji pengaruh gender terhadap etika

bisnis, yang mana hasilnya menunjukkan bahwa gender tidak mempunyai

pengaruh terhadap etika bisnis. Penelitian yang dilakukan oleh Winarna (2001)

konsisten dengan penelitian Rusyuhana (1999) yang menyimpulkan bahwa

terdapat indikasi adanya perbedaan penilaian etika antara mahasiswa pria dan

wanita, dan adanya pengaruh perbedaan disiplin akadimis dalam penilaian etika

dari calon pegawai KAP.

Mencermati beberapa penelitian tersebut, pengaruh gender dan perbedaan

disiplin akademis menunjukkan hasil yang belum konsisten. Selain itu peneliti di

Indonesia belum begitu banyak yang meneliti masalah ini, sehingga masih

terbuka kesempatan untuk penelitian yang berkaitan dengan masalah gender dan

perbedaan disiplin akademis terhadap penilaian etika. Oleh karena itu, peneliti

tertarik untuk meneliti mengenai masalah tersebut dengan mengambil judul


”PENGARUH GENDER


DAN PERBEDAAN DISIPLIN AKADEMIS


TERHADAP PENILAIAN ETIKA OLEH MAHASISWA.”






B. Rumusan Masalah

5


Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat diambil

rumusan masalah sebagai berikut:
File Selengkapnya.....

Sponsor

Pengikut